Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Wali Kota Bandung: Sampah Organik Harus Diolah

badge-check


					Wali Kota Bandung: Sampah Organik Harus Diolah Perbesar

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan sampah organik yang telah dikumpulkan di tingkat RW tidak boleh ditumpuk, melainkan harus segera diolah agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.

Hal tersebut disampaikan Farhan dalam Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Pasanggrahan, Rabu 7 Januari 2025.

Ia mendorong setiap RW ditargetkan mampu memilah sampah organik minimal 25 kilogram per hari.

“Di sini ada 15 RW. Kalau masing-masing RW bisa mengumpulkan minimal 25 kilogram per hari, berarti ada sekitar 375 kilogram sampah organik setiap hari. Pertanyaannya bukan hanya dikumpulkan, tapi diolah di mana dan bagaimana,” ujar Farhan.

Di sisi lain, Farhan mengapresiasi pemanfaatan bank sampah dan pengolahan sampah organik melalui maggot yang sudah berjalan.

Namun ia mengingatkan, tempat pengolahan sampah tidak harus satu, melainkan bisa lebih dari satu titik selama kapasitas totalnya mencukupi.

“Yang penting, ketika digabungkan di tingkat RW dan kelurahan, bisa mengolah sekitar 300 kilogram lebih sampah organik per hari. Jangan sampai sampah hanya ditumpuk,” ucapnya.

Menurut Farhan, penumpukan sampah organik berpotensi menimbulkan bau, keluhan masyarakat, hingga berujung pada sanksi pidana lingkungan.

Ia mengingatkan, persoalan sampah bukan hal sepele dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Kalau ditumpuk, bau, masyarakat komplain, kita bisa kena pidana lingkungan. Ini berat dan nyata,” katanya.

Farhan juga meminta lurah dan pengurus RW untuk mencatat data pengelolaan sampah secara detail dan terukur, baik dari sisi volume harian maupun bulanan.

Berdasarkan laporan yang ada, beberapa RW bahkan telah mampu mengolah hingga 675 kilogram sampah organik per bulan, atau sekitar 22 kilogram per hari.

“Dengan data itu, target 25 kilogram per hari per RW itu sangat wajar. Yang penting, setelah dikumpulkan, harus langsung diolah, jangan ditunda,” pungkasnya. (ray)

Baca Lainnya

Polsek Kandis Gelar Panen Raya Jagung Dukung Program Presiden RI Wujudkan Ketahanan Pangan

9 Januari 2026 - 11:42 WIB

Angka Kemiskinan Menurun, Jumlah Penerima Bansos di Kota Bandung Berkurang

9 Januari 2026 - 10:55 WIB

Kapolres Purbalingga Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

9 Januari 2026 - 08:05 WIB

Permasalahan Penerbitan Kartu Keluarga di Dukcapil Kotim

9 Januari 2026 - 06:14 WIB

Transformasi Arsitektur Perpajakan Nasional: Kodifikasi Hukum Melalui Omnibus Law Penerimaan Negara dan Strategi Implementasi Badan Penerimaan Negara

9 Januari 2026 - 05:20 WIB

Trending di News