Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Bandung pada tahun 2025 mengalami penurunan seiring dengan menurunnya angka kemiskinan dan pembaruan basis data penerima bantuan.
Pembaruan tersebut dilakukan seiring penggunaan basis data terbaru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta adanya dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa menjelaskan, hingga saat ini terdapat beberapa program bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat.
Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat menjangkau 34.811 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako diterima oleh 75.978 KPM.
Selain itu, Bantuan Stimulus Ekonomi Triwulan II diberikan kepada 78.362 KPM. Adapun Bantuan Langsung Tunai Subsidi Kesejahteraan Rakyat (BLT Subsidi Kesra) yang hanya disalurkan pada Triwulan IV selama tiga bulan, diterima oleh 146.032 keluarga penerima manfaat.
“Data tersebut merupakan jumlah penerima bantuan sosial yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan basis data yang berlaku pada masing-masing program,” ujar Yorisa saat ditemui pada Kamis, 8 Januari 2026.
Terkait proses pendataan, Yorisa menyampaikan, penetapan penerima bansos pada tahun 2025 mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Saat ini, DTSEN masih dalam tahap pemutakhiran dan verifikasi yang dilakukan oleh para pendamping program di lapangan, serta didukung oleh satuan tugas verifikasi dan validasi data.
“Proses ini terus berjalan agar data yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” katanya.
Yorisa menjelaskan, penurunan jumlah penerima bansos disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah menurunnya angka kemiskinan di Kota Bandung.
Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya kuota bantuan sosial yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Faktor lainnya adalah adanya peningkatan desil kesejahteraan sebagian KPM dalam DTSEN. Keluarga yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 5 kini beralih ke desil 6 hingga 10, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
Selain itu, hasil pemantauan dan evaluasi juga menemukan adanya KPM yang tidak memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya, sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan penerima berikutnya.
“Pemerintah daerah bersama kewilayahan terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data agar bantuan sosial tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ucap Yorisa.
Terkait pemasangan papan atau stiker identitas penerima bantuan sosial, Yorisa menyebutkan, Kota Bandung pernah melaksanakan kebijakan tersebut pada tahun 2021 sebagai bagian dari upaya transparansi dan pengawasan sosial. Namun, hingga kini belum dilakukan pemasangan ulang.
“Karena saat ini masih dalam masa transisi dari DTKS ke DTSEN dan tingkat perubahan datanya cukup tinggi, kami belum bisa memastikan penerima secara final. Oleh karena itu, pemasangan stiker belum dapat diterapkan,” jelasnya.
Ke depan, pemerintah daerah akan menyesuaikan kembali kebijakan tersebut setelah data DTSEN benar-benar stabil, sebagai bagian dari penguatan pengawasan di lapangan.
Lebih lanjut Yorisa menerangkan, perubahan paling mendasar dalam penetapan penerima bansos terletak pada penggunaan basis data DTSEN yang menggantikan DTKS, P3KE, dan Regsosek. Dengan DTSEN, penilaian tidak hanya berdasarkan status kemiskinan, tetapi juga kondisi sosial ekonomi secara komprehensif melalui sistem pendesilan.
“Penerima bantuan sosial saat ini adalah KPM yang terdaftar dalam DTSEN pada desil 1 sampai 5, dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi kependudukan dan komponen penerima PKH seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Perubahan tersebut menyebabkan sebagian keluarga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima tidak lagi memenuhi kriteria. Sedangkan masyarakat lain yang kondisi sosial ekonominya sesuai hasil pemutakhiran DTSEN kini masuk sebagai penerima bantuan sosial.
“Semua kembali pada data DTSEN sebagai acuan tunggal. Itulah dasar penentuan bantuan sosial ke depan,” pungkasnya. (rob)












