Bandung – Peredaran obat keras golongan G dilaporkan semakin merajalela di Jl. Garuda Dungus Cariang kec. Andir Kota Bandung. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terbuka di sekitar lingkungan Tersebut secara terang terangan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat 19//01//2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, penjualan obat keras tanpa resep dokter ini telah berlangsung cukup lama dan seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH).

Hasil penelusuran tim di lapangan pada Kamis, 19 Januari 2026, dengan cara berpura-pura menjadi pembeli, menunjukkan bahwa obat keras golongan G dapat diperoleh dengan mudah tanpa prosedur medis yang sah. Praktik ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda.
Warga mengaku khawatir dampak negatif dari peredaran obat-obatan tersebut, mulai dari gangguan kesehatan hingga meningkatnya potensi tindak kriminal. Mereka berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penjual Obat Jenis G ini tramadol Eximer dan sejenisnya.
“Jangan sampai kondisi ini terus dibiarkan. Kami minta APH segera bertindak sebelum semakin banyak korban,” ungkap salah seorang warga.
Masyarakat sekitar berharap adanya langkah konkret berupa razia, penutupan kios ilegal, serta penegakan hukum tanpa tebang pilih demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Tim/Red












