PURBALINGGA, Nuansarealitanews.com – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Hermawan Law Office & Partners resmi melayangkan surat somasi (teguran hukum) terhadap Sdr Oembarno terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan dana Simpanan Berjangka dan Deposito Investasi di KSP Mutiara Maju Mapan. Saptu 24/01/2026.
Langkah hukum ini diambil oleh Tim Kuasa Hukum, Adv. Agus Hermawan, S.H. dan Adv. Ema Utamisari, S.Kom., S.H., mewakili klien mereka, M Gatot Suharto, yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Kronologi Perkara
Berdasarkan dokumen somasi tertanggal 15 Januari 2026, permasalahan bermula saat klien (M Gatot Suharto) menempatkan dana simpanan berjangka sebesar Rp 200.000.000,00 pada September 2021 dengan janji bunga 30% per tahun. Namun, hingga jatuh tempo, dana tersebut beserta bagi hasilnya tak kunjung dikembalikan.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum mengungkapkan adanya aliran dana tambahan untuk deposito investasi sebesar Rp 220.000.000,00 yang ditransfer melalui beberapa rekening atas arahan Tersomasi (Sdr Oembarno) pada April 2023.
“Klien kami telah berupaya melakukan komunikasi baik melalui WhatsApp, telepon, maupun pertemuan langsung, namun hingga somasi ini dibuat, tidak ada itikad baik dari Sdr Oembarno,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan Penipuan Sertifikat Rumah
Hal yang lebih mengejutkan terungkap dalam poin somasi nomor 3. Diduga terdapat praktik jual beli rumah fiktif yang melibatkan manipulasi sertifikat rumah milik klien. Sertifikat tersebut kini dikabarkan dijadikan agunan pinjaman di Bank BRI atas nama Sdr Oembarno, yang saat ini berstatus kredit macet dan terancam dilelang.
Tuntutan Ganti Rugi
Dalam somasinya, pihak Hermawan Law Office & Partners menuntut pengembalian total dana sebesar Rp 850.500.000,00. Angka tersebut merupakan akumulasi dari:
Simpanan Berjangka: Pokok Rp 200 juta + Bunga (52 bulan) Rp 260 juta = Rp 460.000.000,00.
Deposito/Investasi: Pokok Rp 220 juta + Bagi Hasil (31 bulan) Rp 170,5 juta = Rp 390.500.000,00.
Ancaman Jalur Hukum
Pihak Kuasa Hukum memberikan tenggat waktu selama 7 hari sejak surat somasi diterima agar Sdr Oembarno segera menyelesaikan kewajibannya.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum sesuai dengan Pasal 1238, 1239, 1243, dan 1248 KUHPerdata terkait Wanprestasi,” tegas Agus Hermawan dalam dokumen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Sdr Oembarno untuk memberikan klarifikasi terkait tuntutan tersebut.
(SAS NR)












