Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup Polres Mura Polda Kalteng, Bripka Evendi terus melakukan himbauan pencegahan karhutla kepada warga Desa Muara Maruwei sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Laung Tuhup dan turun langsung ke Desa binaan, guna Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada warga, Senin (26/1/2026) pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Evendi mengajak warga untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri.

Bhabinkamtibmas bersama warganya dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar jangan melakukan Karhutla.
Kapolsek Lahng Tuhup Ipda Tri Pamungkas mengatakan, telah memerintahkan personilnya untuk gencar sosialisasi karhutla dan melakukan bentang spanduk, berikan sosialisasi atau berikan himbauan tentang larangan Karhutla.
“Melalui sosialisasi diharapkan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, semak belukar, ladang atau kebun,” ungkap Kapolsek. (hms)












