Cilacap, Nuansarealitanews.com | Menindaklanjuti penyampaian Kepala Desa Pesanggrahan, Tg, pada hari Jumat lalu di kediamannya, tim awak media kembali mendatangi Kantor Desa Pesanggrahan pada Senin (26/01).
Kedatangan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait transparansi data Siskuedes dan fisik pembangunan desa sebagaimana yang dijanjikan sang Kades.

Namun, suasana yang diharapkan berjalan kondusif justru berubah tegang. Di Pendopo Balai Desa, Kades Tg tampak tersulut emosi dan menjawab pertanyaan tim media dengan nada tinggi.
Menariknya, di tengah perdebatan tersebut, Tg secara tegas meminta tim awak media untuk tidak merekam , meski di sisi lain ia menyatakan tidak keberatan jika diberitakan.
“jangan ada yang merekam, di akhir pembicaraan, Beritakan saja tidak apa – apa” ketus kades Tg kepada tim media dengan nada emosional.
Klarifikasi Tanpa Bukti Fisik: Hanya Sebatas Lisan
Meskipun Kades Tg sebelumnya mempersilakan awak media datang ke kantor untuk melihat langsung surat-surat dan aplikasi Siskuedes, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Selama proses klarifikasi berlangsung, pihak desa tidak mampu menunjukkan lampiran dokumen apa pun.
Baik itu surat pengajuan koordinasi ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak terkait pembangunan bronjong, maupun dokumen tertulis mengenai “Surat Perubahan” yang dijadikan alasan oleh pihak desa atas keterlambatan laporan.
Segala pembelaan yang disampaikan oleh Kades maupun perangkat desa hanya bersifat lisan tanpa didukung fakta otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Jawaban TPK dan Sekdes yang Mengambang
Terkait pembangunan bronjong di pinggiran Sungai Cikeling, Kadus Dsn selaku TPK berkilah bahwa pembangunan tersebut berada di tanah pribadi milik warga untuk menahan jalan ambles.
Namun, pernyataan ini tidak dibarengi dengan bukti legalitas tanah atau surat izin lingkungan.
Demikian pula dengan Sekdes Mhs yang mengakui adanya keterlambatan input data ke aplikasi Siskuedes dan LPJ ke KPK.
“Bahwa ada perubahan dan belum di-input untuk dimasukkan di aplikasi Siskuedes dan LPJ ke KPK,” aku Mhs.
Namun, lagi-lagi, draf perubahan atau kendala teknis yang dimaksud tidak diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi.
Aturan Main: Penggunaan Dana Desa dan Pelaporan Siskuedes
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap tindakan administrasi desa harus mengacu pada:
Pembangunan Fisik (Bronjong):
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, proyek yang bersinggungan dengan wilayah sungai wajib memiliki koordinasi tertulis dengan instansi berwenang (BBWS). Klaim “tanah pribadi” harus dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen alas hak yang jelas agar tidak terjadi maladminstrasi dalam penggunaan Dana Desa.
Transparansi Siskuedes & LPJ:
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, laporan keuangan desa bersifat publik dan wajib diinput secara berkala. Menunda input data tanpa alasan yang sah secara dokumen dapat memicu dugaan ketidakberesan dalam tata kelola keuangan desa.
Hak Informasi Publik: Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, masyarakat melalui media berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berbasis data, bukan sekadar penjelasan lisan yang tidak dapat dibuktikan.
Hingga berita ini dimuat, sikap defensif dan ketiadaan bukti dokumen dari pihak Desa Pesanggrahan menimbulkan tanda tanya besar terkait sejauh mana transparansi pengelolaan anggaran di desa tersebut benar-benar dijalankan.
(SAS/Tim)












