Puruk Cahu – Kepolisian Sektor (Polsek) Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) berhasil bekuk tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor di Gang Arjuna Jl. Jenderal Sudirman Desa Bahitom Kec. Murung, Kab. Murung Raya.
Tersangka berinisial HH (36), warga Desa Tumbang Tuan Kec. Sumber Barito, Kab. Murung Raya. Tersangka ditangkap pada Rabu (28/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Murung. Kapolsek Murung Ipda Yakibus Riko, S.AP, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor /B/01/I/2026/SPKT/POLRES MURUNG RAYA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 20 Januari 2026 yang disertai Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang telah diterbitkan.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor,” kata Ipda Riko.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB waktu korban keluar dari rumah ingin berangkat Kuliah kaget saat melihat kendaraannya hilang. Dalam kejadian tersebut, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi KH 5893 MJ dilaporkan hilang dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan, Polisi kemudian mengarah pada Tersangka HH selanjutnya melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan dan mengamankannya ke Mapolsek Murung proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengumpulkan serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut guna kepentingan penyidikan.
“Selanjutnya Tersangka akan menjalani proses penyidikan sesuai prosedur. Kami juga menyiapkan langkah pemberkasan untuk kemudian diajukan ke Jaksaan,” ujar Kapolsek.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Murung. Untuk tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” lanjutnya.
Polisi menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta segera melapor ke Call Center 110 Polri apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilalayah Kab. Murung Raya. (hms)












