Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Polres Murung Raya

Sekretaris BATAMAD Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

badge-check


					Sekretaris BATAMAD Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden Perbesar

Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Muslim Mualim Sekretaris Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD).

“Saya selaku Sekretaris BATAMAD Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

“Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Spesial Hari Jumat, Polantas Menyapa Samsat Murung Raya Layani Masyarakat Gunakan Baju Batik

30 Januari 2026 - 03:28 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Murung Raya Gunakan Baju Batik Layani Masyarakat Di Loket Penerbitan SIM

30 Januari 2026 - 03:25 WIB

Dukung Program 1 Desa 1 Hektar, Polsek Murung Bersama Warga Desa Muara Ontu Tanam Jagung Hibrida

30 Januari 2026 - 02:32 WIB

Bhabinkamtibmas Dirung Bakung Gencarkan Himbauan Larangan Karhutla

30 Januari 2026 - 02:27 WIB

Satuan Lalu Lintas Polres Murung Raya Laksanakan Gatur Di Pagi Hari

30 Januari 2026 - 02:22 WIB

Trending di Polres Murung Raya