Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Setiawan Cahyo, S.H., Aiptu Cakra Elyas, S.E. dan Aipda Simpang L. S. Purba, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pemasangan spanduk imbauan di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu, Jumat (30/01/2026) pukul 13.05 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penambangan illegal dan dampak negatifnya bagi lingkungan.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahaya kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan illegal, serta konsekuensi hukum bagi pelaku. Personil Polsek Kapuas Hulu juga memasang spanduk imbauan di lokasi strategis sebagai pengingat visual agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek Kapuas Hulu untuk mencegah praktik PETI yang merusak lingkungan, membahayakan keselamatan warga, dan berdampak negatif secara sosial dan ekonomi. Pendekatan sosialisasi dan pemasangan spanduk diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan hukum terkait penambangan yaitu dalam UU RI No. 2 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar.
Selain itu, kegiatan ini memperkuat komunikasi dan sinergi antara aparat kepolisian dan warga setempat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Kapolsek Kapuas Hulu menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan hukum.
Dengan sosialisasi dan pemasangan spanduk ini, Polsek Kapuas Hulu berharap masyarakat semakin memahami aturan terkait PETI dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah. (@13)












