Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memastikan program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) masih tetap berjalan pada tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Meski demikian, Pemkot Bandung melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.
Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan, RMP tetap menjadi instrumen penting dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan.

Program ini mencakup bantuan operasional sekolah serta dukungan bagi siswa yang masuk kategori rawan melanjutkan pendidikan.
“RMP masih berlaku seperti biasa untuk SD dan SMP di Kota Bandung. Tapi tentu ada evaluasi dari pelaksanaan tahun 2025 sampai sekarang,” kata Asep saat dikonfirmasi Humas, Sabtu 31 Januari 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi, Disdik Kota Bandung menghentikan skema bantuan RMP yang sebelumnya diberikan langsung kepada orang tua murid. Kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi tumpang tindih dengan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat.
“Yang RMP untuk keperluan murid yang diberikan langsung ke orang tua kami hentikan karena sudah ada PIP. Kami khawatir terjadi duplikasi bantuan,” jelasnya.
Selain penyesuaian skema, anggaran RMP juga mengalami perubahan. Asep menyebut, pada tahun ini anggaran RMP berada di kisaran hampir mendekati Rp40 miliar, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang sempat mendekati Rp43 miliar. Meski demikian, jumlah penerima tetap mengalami peningkatan seiring bertambahnya kuota penerimaan siswa baru.
“Kalau peningkatan jumlah penerima pasti ada, karena sejalan dengan penerimaan peserta didik baru. Sekarang per kelas 36 siswa jadi kebutuhan intervensi juga meningkat,” katanya.
Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, Disdik Kota Bandung rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Penyaluran RMP, khususnya bantuan operasional dari APBD Kota Bandung, diarahkan kepada sekolah swasta, sementara sekolah negeri dibiayai melalui skema lain.
“Monitoring tetap ada. RMP dari APBD itu kita berikan ke sekolah swasta karena sekolah negeri sudah dibiayai melalui mekanisme yang lain,” ungkapnya.
Penetapan penerima manfaat RMP dilakukan berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos). Ke depan, pendataan akan mengacu pada basis data sosial ekonomi nasional (SEN) dengan segmentasi desil 1 sampai desil 5 untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Terkait respons masyarakat, Asep menyebut program RMP mendapat apresiasi dari orang tua murid, terutama bagi keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan. Namun, hasil evaluasi juga menemukan masih adanya penyalahgunaan bantuan oleh sebagian kecil penerima.
“Kemarin ada bantuan seragam, sepatu, tas dan buku. Tapi dari evaluasi masih ada yang disalahgunakan. Walaupun tidak semuanya ini jadi bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan penggunaan anggaran RMP harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Bantuan RMP hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan belajar siswa dari keluarga kurang mampu atau yang rawan melanjutkan pendidikan.
“RMP ini amanat untuk membantu anak didik yang kurang mampu. Jadi pergunakan sesuai peruntukannya tidak boleh digunakan di luar mekanisme yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (kyy)**












