
Muara Teweh, 30 Januari 2026 — Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap secara lengkap peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial RE (39) di area penggilingan batu (crusher) milik PT Sukma Surya 234, Desa Bayas, Kecamatan Teweh Tengah, pada Senin (26/01/2026).
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Barito Utara, Jumat (30/1/2026).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa korban meninggal dunia di tempat kejadian setelah ditembak oleh seorang penjaga lokasi berinisial A (19), yang diketahui bekerja sebagai wakar di area crusher tersebut.
“Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti guna memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Iptu Novendra W.P. dalam keterangannya kepada awak media.
Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan laras panjang milik tersangka A serta magnesium sulfat. Sementara dari korban, polisi mengamankan helm, pakaian, sandal, dan uang tunai sebesar Rp120.000. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Barito Utara.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka A melakukan pengecekan rutin di area crusher pada pagi hari dan mendapati situasi aman. Namun pada pengecekan berikutnya sekitar pukul 14.23 WIB, tersangka menemukan ceceran oli di tanah yang menimbulkan kecurigaan adanya aksi pencurian.
Karena curiga, tersangka A pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata api rakitan. Saat kembali menuju lokasi dan berada di sekitar area timbangan, tersangka melihat dua orang laki-laki, salah satunya adalah korban RE yang sedang menggulingkan drum. Tanpa melakukan teguran, tersangka langsung melepaskan tembakan ke arah korban.
“Setelah melakukan penembakan, tersangka A melarikan diri ke rumah neneknya di wilayah Rapen. Sementara satu orang lainnya yang berada di atas sepeda motor diduga terlibat dalam kasus pencurian dan tengah kami dalami keterkaitannya,” jelas AKP Ricky.
Polres Barito Utara juga mengungkap bahwa peristiwa ini dipicu oleh rangkaian aksi pencurian yang terjadi sejak Jumat (23/1/2026). Korban RE bersama pelaku lain sebelumnya telah beberapa kali melakukan pencurian oli, solar, dan tabung LPG di lokasi crusher, dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini, Polres Barito Utara telah mengamankan dan menetapkan tersangka M dan YH dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf q KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya RE ditangani secara terpisah dan masih dalam proses penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Barito Utara.(ed)












