Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

UPTD Samsat Way Kanan Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

badge-check


					UPTD Samsat Way Kanan Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Perbesar

WAY KANAN – NR Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Way Kanan aktif mensosialisasikan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat, menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur Lampung tentang insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Selasa (03/02/2026).

Kepala UPTD Samsat Way Kanan, Bayu Susanto, mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Kabupaten Way Kanan mengetahui dan memanfaatkan kebijakan diskon pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami menghimbau masyarakat Way Kanan untuk memanfaatkan momen keringanan pajak ini dengan sebaik-baiknya. Kebijakan ini sangat membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan,” ujar Bayu saat ditemui dirunganya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Dalam keputusan itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan sejumlah insentif fiskal berupa keringanan PKB, BBNKB, serta opsen pajak kendaraan bermotor.

Pada diktum kesatu, keringanan diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, dengan tujuan agar beban pajak yang ditanggung masyarakat mendekati besaran pajak tahun sebelumnya.

Adapun besaran keringanan yang diberikan meliputi keringanan 10 persen untuk PKB dan Opsen PKB, 9 persen untuk BBNKB baru dan Opsen BBNKB kendaraan roda dua atau lebih, 24 persen untuk BBNKB kendaraan roda empat, serta 54 persen untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning.

Kepala Samsat yang baru menjabat 5 bulan ini menambahkan, kebijakan keringanan pajak ini berlaku selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi secara berkala setiap semester.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Way Kanan,” tegasnya

Pemerintah Provinsi Lampung optimistis kebijakan insentif fiskal ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.tutupnya

(Ismail)

Baca Lainnya

ANTISIPASI GANGGUAN KEAMANAN POLSEK KAPUAS HULU OPTIMALKAN JAGA MAKO MALAM

7 Mei 2026 - 14:33 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SIAGA JAGA MAKO MALAM HARI ANTISIPASI GANGGUAN KEAMANAN

7 Mei 2026 - 14:29 WIB

Harapan Delapan Orang Warga Karawang Berubah Menjadi Kenyataan Pahit Praktik TPPO

7 Mei 2026 - 14:04 WIB

BHABINKAMTIBMAS PANIMBARAYA NGOPI BARENG WARNAI SILATURAHMI

7 Mei 2026 - 10:52 WIB

SATLANTAS POLRES SERUYAN TINJAU RISK ASSESMENT LATIHAN BALAP ATLET PORPROV

7 Mei 2026 - 10:46 WIB

Trending di News