Magetan –Nuansarealitanews.com — Pemerintah Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan secara resmi mengukuhkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) masa bakti 2025–2030, Rabu (4/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Kedungpanji tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kedungpanji, Sugeng, dan berjalan tertib serta khidmat.
Pengukuhan LKD dihadiri unsur Forkopimca Kecamatan Lembeyan, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pengurus lembaga kemasyarakatan desa yang akan menjalankan tugas selama lima tahun ke depan.

Adapun LKD yang dikukuhkan meliputi unsur RT, RW, PKK, Karang Taruna, LPMD, serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kedungpanji, Sugeng, menegaskan bahwa keberadaan LKD memiliki peran penting sebagai ujung tombak partisipasi masyarakat di tingkat desa.
“Lembaga Kemasyarakatan Desa bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa, melainkan mitra strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat, menjaga kebersamaan, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar Sugeng.
Ia berharap seluruh pengurus LKD yang telah dikukuhkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, menjaga sinergi dengan pemerintah desa, serta mengedepankan semangat gotong royong dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, Camat Lembeyan, Sinung Wahyudi, S.Sos, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan LKD guna mendukung kelancaran pembangunan serta menjaga stabilitas sosial di wilayah desa.
“LKD merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam memperkuat partisipasi masyarakat, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung kelancaran program pembangunan. Kami berharap pengurus LKD yang telah dikukuhkan dapat bekerja secara sinergis, profesional, dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Sinung Wahyudi.
Dengan pengukuhan ini, Pemerintah Desa Kedungpanji optimistis LKD masa bakti 2025–2030 mampu berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Magetan. (Gus)












