Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Edukasi Bahaya Tambang Ilegal, Polsek Kurun Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

badge-check


					Edukasi Bahaya Tambang Ilegal, Polsek Kurun Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan Perbesar

Kuala Kurun – Sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem dan meminimalisir tindak pidana di sektor pertambangan, jajaran Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), melaksanakan aksi sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin (Illegal Mining). Kegiatan edukatif ini menyasar langsung warga masyarakat di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.50 WIB tersebut dilakukan oleh Anggota Piket Jaga Polsek Kurun dengan cara menyambangi warga secara dialogis. Dalam pertemuan tersebut, petugas memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk penambangan liar yang tidak hanya merusak struktur tanah dan mencemari sumber air, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelakunya.

Petugas menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K., menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengedepankan tindakan preventif agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

“Kami dari Polsek Kurun berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Illegal Mining. Fokus kami adalah menyadarkan warga bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bersifat jangka panjang dan sangat merugikan generasi mendatang. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencari mata pencaharian yang legal dan aman secara hukum,” ujar Iptu Chintya Pradjipta Putri.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan jika imbauan dan sosialisasi ini tidak diindahkan oleh oknum-oknum yang masih membandel.

“Kami sangat berharap masyarakat di Kecamatan Kurun bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait penambangan liar. Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kekayaan alam Kabupaten Gunung Mas tetap lestari,” pungkasnya.

Selama kegiatan berlangsung, warga menyambut baik edukasi yang diberikan dan situasi di wilayah hukum Polsek Kurun terpantau aman serta kondusif. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*Polsek Dusun Tengah Tebar 70 Paket Takjil dalam Program BERLIAN, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan*

24 Februari 2026 - 20:20 WIB

*Kapolsek Dusun Tengah Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Pemda Bartim di Raren Batuah, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi*

24 Februari 2026 - 20:18 WIB

*Polsek Dusun Tengah Monitoring Distribusi Program Makan Bergizi di 17 Sekolah, 2.321 Siswa Terima Manfaat*

24 Februari 2026 - 20:16 WIB

*Patroli Kota Presisi Satsamapta Polres Bartim Pengamanan Ramadhan 1447 H, Kawal Pusat Keramaian Tetap Kondusif*

24 Februari 2026 - 20:14 WIB

*Kawasan Mini Market Alfamart Dipantau pada Jam Rawan Ramadhan oleh Tim Patroli Presisi*

24 Februari 2026 - 20:12 WIB

Trending di Uncategorized