Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Edukasi Hukum Polsek Sepang: Membakar Lahan di Musim Kemarau Bisa Dipidana Penjara

badge-check


					Edukasi Hukum Polsek Sepang: Membakar Lahan di Musim Kemarau Bisa Dipidana Penjara Perbesar

Sepang Simin – Sebagai langkah nyata untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di penghujung tahun, jajaran Polsek Sepang, Polres Gunung Mas (Gumas), melaksanakan aksi proaktif berupa sosialisasi dan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan ini dipusatkan di Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Rabu (1/4/2026) pagi.

Dimulai tepat pukul 09.00 WIB, personel Polsek Sepang, termasuk para Bhabinkamtibmas, menyisir wilayah yang dianggap rawan menjadi titik api. Selain melakukan patroli lapangan, petugas secara langsung menyambangi warga untuk memberikan edukasi mengenai dampak destruktif dari pembakaran lahan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun konsekuensi hukum.

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan poin-poin penting dalam Maklumat Kapolda Kalteng serta peraturan perundang-undangan terkait. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan secara sengaja merupakan pelanggaran berat yang diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda materil yang sangat tinggi.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sepang, Ipda Abner, S.Sos., menegaskan bahwa upaya pencegahan adalah prioritas Polri untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.

“Kami melaksanakan sosialisasi dan patroli Karhutla ini sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami ingin memastikan warga di Kecamatan Sepang, khususnya Sepang Simin, memahami bahwa membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan melanggar hukum yang merugikan semua pihak. Fokus kami adalah edukasi agar masyarakat beralih ke metode pengolahan lahan yang ramah lingkungan dan aman secara aturan,” ujar Ipda Abner.

Lebih lanjut, IPDA Abner menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga stabilitas Kamtibmas, terutama menyongsong tahun yang baru.

“Melalui Maklumat Kapolda Kalteng yang kami sampaikan, kami berharap kesadaran kolektif masyarakat meningkat. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan titik asap atau potensi kebakaran. Mari kita sambut tahun 2026 dengan komitmen bersama menjaga Kabupaten Gunung Mas tetap sejuk, hijau, dan bebas dari bencana Karhutla,” pungkasnya.

Selama kegiatan berlangsung, masyarakat menyambut positif imbauan tersebut. Hasil pemantauan di titik rawan Karhutla menunjukkan situasi yang aman dan terkendali. Polsek Sepang berkomitmen untuk terus konsisten melakukan monitoring wilayah guna meminimalisir risiko bencana alam di wilayah hukumnya. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

1 April 2026 - 18:34 WIB

Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas

1 April 2026 - 18:29 WIB

Siaga Mako Piket Jaga Polsek Kapuas Kuala

1 April 2026 - 18:25 WIB

Polri Hadir Mengayomi: Polsek Manuhing Ajak Masyarakat Tumbang Talaken Bijak Bermedsos

1 April 2026 - 18:14 WIB

Respons Cepat Polri, Polsek Rungan Dekatkan Layanan 110 ke Tengah Masyarakat

1 April 2026 - 18:14 WIB

Trending di Uncategorized