Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat tata kelola kearsipan sebagai fondasi akuntabilitas pemerintahan melalui Workshop Pengawasan Kearsipan dan Sosialisasi Instrumen Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 di Aula Balairung Disarpus Kota Bandung, Kamis, 2 April 2026.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, arsip merupakan bukti autentik sekaligus bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintahan.
“Tata kelola arsip merupakan bukti autentik dan bentuk akuntabilitas dari tata pemerintahan yang baik. Kelalaian dalam pengelolaan arsip bisa berdampak pada hilangnya aset, bukti hukum, hingga rekam jejak kinerja,” ujarnya.
Menurutnya, arsip juga menjadi alat perlindungan bagi aparatur pemerintah ketika menghadapi audit atau permasalahan di kemudian hari. Karena itu, pengelolaan arsip tidak boleh dianggap remeh.
“Arsip ini bisa menjadi ‘senjata’ kita ketika ada pemeriksaan atau persoalan. Jadi harus dijaga dengan baik dan tidak boleh tercecer,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, kearsipan merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional. Bahkan, aspek kearsipan memiliki kontribusi besar dalam penilaian reformasi birokrasi.
“Penataan dan pengawasan kearsipan menyumbang bobot besar dalam reformasi birokrasi. Karena itu, digitalisasi arsip menjadi langkah penting yang harus kita dorong bersama,” katanya.
Pemkot Bandung saat ini terus mengakselerasi implementasi sistem pengelolaan arsip dinamis terintegrasi melalui aplikasi Srikandi.
Iskandar mengapresiasi kecamatan yang telah sepenuhnya menerapkan sistem tersebut, meskipun masih terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang perlu mengejar implementasi serupa.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan komitmen dalam pengelolaan arsip sesuai peraturan perundang-undangan. Harapannya, ilmu yang diperoleh dari workshop dapat langsung diterapkan di masing-masing organisasi.
“Dengan pengelolaan arsip yang baik dan terintegrasi, kita bisa mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disarpus Kota Bandung, Dewi Kaniasari melaporkan, pengawasan kearsipan di Kota Bandung menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir.
“Nilai pengawasan kearsipan internal Kota Bandung terus meningkat hingga mencapai 83,82 pada 2025 dan menempatkan Kota Bandung di peringkat kedua se-Jawa Barat,” ungkapnya.
Namun demikian, Dewi mengungkapkan, tantangan ke depan semakin besar, terutama dengan adanya perubahan instrumen pengawasan kearsipan pada tahun 2026 yang memberikan bobot lebih besar pada pengelolaan arsip digital.
“Penggunaan aplikasi Srikandi menjadi solusi utama dalam mendukung pengelolaan arsip elektronik yang terintegrasi. Saat ini, seluruh kecamatan sudah menerapkan, namun baru delapan OPD yang melakukan pemberkasan mandiri secara digital,” jelasnya.
Sebagai upaya percepatan, Disarpus akan melakukan pembinaan dan pendampingan langsung ke lapangan. Selain itu, monitoring terhadap penggunaan tata naskah dinas dalam aplikasi juga akan diperkuat melalui pengawasan berkelanjutan.
Workshop ini diikuti oleh 121 peserta yang terdiri dari kasubag umum dan kepegawaian serta arsiparis dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Ketua DPRD Kota Bandung dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. (rob)**












