
<span;>*KEGIATAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR.*

<span;>🔹 *Bentuk Kegiatan*
<span;>- Giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.
<span;>🔹 *Waktu Pelaksanaan*
<span;>Hari Jumat, 03 April 2026. Pukul 10.30 Wib.
<span;>🔹 *Lokasi/Tempat*
<span;>Areal persawahan dan Pemukiman perumahan warga Jl.Kapuas sebrang II RT.02 Kel.Sei Pasah Kec. Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng
<span;>🔹 *Sasaran*
<span;>Warga dan Tokoh Masyarakat di Jl.Kapuas sebrang II RT.02 Kel.Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kal-Teng.
<span;>🔹 *Kuat Personel :*
<span;>- *KASPKT III Polsek Kapuas Hilir AIPDA ARIF RACHMAN*
<span;>- *Banit Binmas Polsek Kapuas Hilir AIPTU BRIGADIR ARI SAMBODO S.H* beserta Personel piket Polsek Kapuas Hilir.
<span;>🔹 *Kegiatan*
<span;>- Adapun giat tersebut agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang – *MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH* Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang *SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN* sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.
<span;>Selama Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan kondusif.












