POLSEK BAAMANG GENCARKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KARHUTLA
Sampit — Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.15 WIB hingga 10.35 WIB dengan menyasar masyarakat di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Baamang memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus membagikan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak Karhutla serta pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Personel juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diingatkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api atau kejadian Karhutla di wilayah sekitarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai larangan dan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VII/2026. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
Personel Polsek Baamang turut menyampaikan bahwa Polda Kalimantan Tengah sebelumnya melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas sebagai petani, mengenai cara membuka dan mengelola lahan dengan baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas.
