POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN DAN ANCAMAN HUKUMAN PELAKU KARHUTLA
Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (17/8/2026).
Kegiatan dilaksanakan di kawasan Ikon Jelawat Sampit melalui patroli dialogis, sosialisasi, serta imbauan Kamtibmas kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya mengimbau masyarakat, pengunjung, dan pemilik toko di sekitar kawasan pasar dan pertokoan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan Karhutla.
Personel juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VI/2025 tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Polsek KP. Mentaya apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla serta ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif. Melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar serta turut berperan dalam mencegah terjadinya Karhutla.
