Uncategorized

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN DAN SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Senin (17/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Ikon Jelawat Sampit tersebut menyasar masyarakat dan penumpang kapal. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pentingnya membuka lahan dengan cara yang baik dan benar.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan Karhutla dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Personel juga menyampaikan informasi mengenai larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya kejadian Karhutla.

Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan serta bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.

Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya Karhutla,”

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengetahui ancaman hukuman terhadap pelaku Karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *