Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Wakil Wali Kota: Reklame tak Boleh Rusak Estetika Kawasan

badge-check


					Wakil Wali Kota: Reklame tak Boleh Rusak Estetika Kawasan Perbesar

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin meminta pengusaha reklame harus mendukung keindahan kota, bukan merusaknya. Untuk itu, pengusaha reklame harus bisa memanfaatkan desain, teknologi, dan visual yang selaras dengan karakter kawasan.

 

Hal itu diungkapkan Erwin saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame di Aston Hotel, Rabu 3 Desember 2025.

 

“Perda ini memperkuat prinsip tata ruang, estetika kota, serta pemanfaatan ruang publik yang lebih tertib dan berdaya guna,” ujar Erwin.

 

Tak hanya estitis, Erwin juga mengingatkan para pengusaha untuk menjaga keselamatan dan ketertiban umum. Reklame bukan hanya urusan visual, tetapi juga berdampak pada keselamatan warga.

 

“Perda ini mengatur konstruksi yang lebih aman, titik pemasangan yang diperbolehkan, serta penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Semua ini demi kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung,” tuturnya.

 

Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi awal dari implementasi efektif Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pemkot Bandung mengajak seluruh pelaku usaha reklame, masyarakat, dan perangkat daerah untuk memahami isi regulasi, termasuk hak, kewajiban, dan mekanisme pelaksanaannya.

 

“Kami akan mengawal perda ini secara kolaboratif, persuasif, dan tegas. Ruang dialog dan masukan selalu terbuka agar penerapan perda berjalan efektif,” ujarnya.

 

Ia menyinggung persoalan reklame ilegal, konstruksi tidak standar, hingga penempatan yang tidak sesuai zonasi sebagai tantangan yang telah lama dihadapi Bandung.

 

“Hadirnya perda ini bukan untuk membatasi kreativitas atau usaha, tetapi memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan keselamatan dan kenyamanan warga,” ucapnya.

 

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi menyampaikan, jajaran Satpol PP siap mengawal pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2025 bersama para pelaku usaha.

 

“Kami ingin pemahaman kita semua sama. Pengusaha reklame menjadi mitra penting dalam mengawal pelaksanaan perda ini,” ujar Bambang.

 

Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan, kebersihan, dan estetika menjadi prioritas utama.

 

“Reklame harus sesuai aturan untuk meningkatkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota. Kami berharap kolaborasi ini menjadikan Bandung sebagai kota metropolitan yang tertata apik dan membanggakan,” katanya.

 

Menurutnya, pembangunan reklame yang tertib tidak mungkin tercapai tanpa dukungan para pengusaha.

 

“Kota Bandung ini rumah kita bersama. Karena itu, kami berterima kasih atas hadirnya bapak-ibu pelaku usaha. Semoga kolaborasi ini membawa manfaat bagi kota,” tandasnya.(yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

3 Desember 2025 - 12:12 WIB

Gubernur Pramono Buka Muswil PKB Jakarta Optimis Berkembang 

3 Desember 2025 - 11:45 WIB

Wabup Karawang Hadiri Sosialisasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan

3 Desember 2025 - 09:50 WIB

Dunia Akting Berduka, Epy Kusnandar Meninggal Dunia

3 Desember 2025 - 08:57 WIB

Tranmere Rovers FC Latih Bibit Muda Bandung, Wali Kota Farhan: Dari Sidolig Menuju Dunia!

3 Desember 2025 - 07:49 WIB

Trending di News