Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Polres Barsel

Unit Tipidtkor Limpahkan Barkas Perkara TP Korupsi DD Pararapak Tahun 2003

badge-check


					Unit Tipidtkor Limpahkan Barkas Perkara TP Korupsi DD Pararapak Tahun 2003 Perbesar

Polres Barsel – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel Limpahkan Berkas EP selaku kaur keuangan dan yang merangkap bendahara Desa Pararapak Tahun 2023, karena menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk bermain Judi Online (Judol) dan memberikan saweran (gift) live Tiktok.

 

Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson. R Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel, Ipda Ubaydillah, S.Tr.K., menjelaskan, bahwa kasus ini berfokus pada penggelapan sisa saldo tunai Anggaran Dana Desa (ADD) dan DD tahap I, serta tidak disetorkannya pungutan PPN dan PPH 22 dari penarikan DD tahap II.

“Akibat perbuatan Tersangka (EP), negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 307.796.700,00,” tegas Ipda Ubaydillah.

 

Hasil penyidikan, Kepolisian menemukan fakta mengejutkan mengenai penggunaan dana hasil korupsi tersebut. Dana sebesar ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa, sebagian besarnya dihabiskan oleh tersangka EP untuk bermain judi online dan memberikan saweran di layanan live streaming media sosial TikTok.

 

Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar,”jelasnya.

 

Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TP Korupsi) Dana Desa (DD) Pararapak Tahun 2023 di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah resmi dilimpahkan dari Kepolisian Resor (Polres) Barsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buntok.

 

Pelimpahan Tahap II yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.

 

Untuk itu, Polres Barsel menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dana publik.

 

“Polri untuk masyarakat. Kami mengimbau warga Barito Selatan yang mengetahui adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa atau tindak pidana lainnya agar segera melaporkan untuk ditindaklanjuti,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga Masyarakat

3 Desember 2025 - 14:38 WIB

Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat

3 Desember 2025 - 14:37 WIB

Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Berikan Imbauan Dengan Warga

3 Desember 2025 - 14:36 WIB

Personel Polsek Dusel Gencar Sosialisasikan Larangan Pungli Dengan Warga

3 Desember 2025 - 14:35 WIB

Berantas Pungli, Personel Polsek Gunung Bintang Awai Gencarkan Imbauan Dengan Masyarakat

3 Desember 2025 - 14:31 WIB

Trending di Polres Barsel