Gunung Mas – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa terus dibuktikan. Melalui sinergi apik antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek Manuhing, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial S (27) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin (1/12/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres dan Polsek melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku. Tim gabungan berhasil mengamankan 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,05 gram. Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp 800.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi alat hisap/sendok sabu, satu unit ponsel OPPO A5, serta sebuah botol plastik berlakban hitam dan celengan aluminium yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kolaborasi personel di lapangan.
“Pengungkapan kasus di Desa Taringen ini adalah bukti nyata sinergitas antara Satresnarkoba Polres dan Polsek jajaran. Kami bergerak cepat merespons informasi warga untuk memastikan desa-desa di Gunung Mas bersih dari narkoba,” tegas Iptu Abi Wahyu Prasetyo. Rabu (3/12/2025) pagi.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba memberikan peringatan tegas kepada para pelaku kejahatan narkotika.
“Sesuai atensi pimpinan, tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
Kini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sp)










