SUKAMARA– Dalam upaya mencegah tindak pidana terhadap perempuan dan anak (TPPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anggota Sat Reskrim dan Sat Binmas Polres Sukamara Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sungai Baru, Kecamatan Pantai Lunci, serta di Kantor Desa Sukamara, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mencegah terjadinya perdagangan orang di wilayah tersebut.
Anggota Sat Reskrim dan Sat Binmas menyampaikan informasi mengenai bentuk-bentuk tindak pidana yang kerap terjadi, modus operandi yang digunakan pelaku, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat semakin waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang dapat merugikan perempuan dan anak. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat membantu kami mencegah dan melaporkan jika ada indikasi tindak pidana ini di lingkungan mereka,” ujar salah satu petugas.
Kegiatan ini disambut baik oleh warga. Mereka menyatakan apresiasi atas inisiatif Polres Sukamara dalam memberikan edukasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukamara untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta mendukung program Polda Kalimantan Tengah dalam pemberantasan TPPA dan TPPO.












