BERITA UMUM

Jaga Netralitas, Personel Polres Kapuas Tanda Tangan Pakta Integritas

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Personel Polsek Timpah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pilkada yg bertempat di halaman mako Polsek Timpah Jl. Teluk Tindan RT. 1 No. 02 Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Pada hari Selasa (22/10/2024) Pukul 07.45 WIB.

Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pilkada dipimpin oleh Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno, S.H dan diikuti oleh Seluruh Personel Polsek Timpah.

Adapun isi dari Pakta Integritas Netralitas Pilkada yang di tanda tangani oleh masing-masing personel Polsek Timpah yaitu :
1. Siap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas.
2. Patuh dan taat pada setiap peraturan serta perundang undangan yang berlaku
3. Tidak melibatkan diri dalam politik praktis dengan menjadi tim sukses/mendukung simpatisan/partai politik/pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk apapun.
4. Tidak menggunakan kewenangan jabatan pada institusi serta tidak memberi bantuan fasilitas pribadi maupun dinas yang dapat menguntungkan ataupun merugikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu
5. Tidak mempromosikan/memberi/menerima/janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yg berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas dari partai politik, tim sukses, maupun pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu
6. Jika saya melanggar hal-hal tersebut di atas, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Harapan kita dengan penandatanganan pakta integritas ini, tidak ada anggota Polri khususnya Polres Kapuas yang ikut berpolitik praktis pada Pilkada 2024,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P, melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno, S.H.,

Polri dituntut dan mempunyai tanggung jawab untuk mengawal kegiatan tersebut agar sukses sampai dengan berakhirnya tahapan Pilkada tahun 2024.

“Ia berharap anggota Polres Kapuas bisa menunjukan kepada masyarakat bahwa Polri betul betul netral dan bukan sekedar ucapan saja, karena netralitas polri diatur dalam Undang – Undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia, pasal 28 ayat (1) yang menyatakan polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.” Lanjut Kapolsek Timpah

“Pakta integritas ini jangan hanya dijadikan formalitas dan tulisan, itu merupakan komitmen kita anggota Polri yang bertugas di Polres Kapuas ini melaksanakannya tugas mengawal Pemilu dengan profesional dan bersikap netral,” harapnya.”Tutup Iptu Sugeng (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *