BERITA UMUMUncategorized

Berantas Pungli, Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Sampaikan Imbauan

Kapuas Timur-Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng, saat mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli, di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (22/10/2024) pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan, sosialisasi saber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stake holder agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan. “Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan”.

Ia juga meminta agar masyarakat turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar. “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memahami dan membantu upaya satgas saber pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (u11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *