Menu

Mode Gelap
Apel Pagi Personel Polsek Timpah Gerakan Pangan Murah Hadir di Barito Utara, Polres Siap Jaga Ketersediaan dan Keterjangkauan Pangan Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas Siaga Mako, Polsek Timpah Rutin Cek Barang Inventaris Dinas dan Kondisi Ruang Tahanan Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Sampaikan Imbauan, Cegah Warga Lakukan Tambang Illegal Imbauan Personel Polsek Kapuas Timur, Stop Menangkap Ikan Dengan Alat Setrum

News

Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Gunakan Modus Tawaran Kerja

badge-check


					Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Gunakan Modus Tawaran Kerja Perbesar

Madiun – Nuansarealitanews.com — Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga Rp7 juta. Dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025), polisi mengamankan tersangka AW alias Aryo (39), karyawan swasta asal Dusun Nglencong, RT 03/RW 08, Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Kasus ini bermula pada selasa (9/7/2025), ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan OMI. Keduanya kemudian saling bertukar nomor WhatsApp. Beberapa hari kemudian, pada Jumat (18/7/2025), tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dengan janji akan memberikan pekerjaan, sekaligus mengajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Kabupaten Magetan.

Korban pun datang menemui tersangka di lokasi tersebut menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi AE 3983 RJ. Setelah berbincang beberapa saat, tersangka mengajak korban pindah ke dekat pintu exit Tol dumpil, Madiun, sekitar pukul 18.15 WIB. Di lokasi itu, keduanya kembali berbincang sambil minum kopi. Namun, momen tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melakukan aksinya, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polres Madiun. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tersangka kemudian diamankan. Polisi menjerat AW dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Madiun, AKBP. Kemas Indra Natanegara, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan atau ajakan pertemuan dari orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan online. (gs)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tradisi Penyambutan Pangdam III/Slw, Mayjen TNI Kosasih, S.E

14 Agustus 2025 - 07:13 WIB

Pangan Murah Polri Polda Bali Berharap Stabilkan Harga Pangan

14 Agustus 2025 - 06:52 WIB

Kapolda Bali Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) Secara Serentak di Kantor Bulog Bali

14 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Polsek Kapuas Hulu Patroli Siang, Ajak Warga Tetap Waspada & Cegah Kejahatan Jalanan

14 Agustus 2025 - 05:02 WIB

Polsek Kapuas Hulu Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sei Hanyo

14 Agustus 2025 - 04:53 WIB

Trending di News