Kotim,NuansarealitaNews.com,- Bahwa mencermati dan memperhatikan fakta persidangan perkara Nomor
53/Pdt.G/2025/PN.Spt. yang diajukan oleh saudara inisial M sebagai
Penggugat dan Klien Kami inisial AB selaku tergugat Di Pengadilan Negeri Sampit, hingga tanggal 09 Desember 2025,

Kamis 11 Desember 2025
Dalam peristiwa sengketa kepemilikan atas bidang tanah yang terletak di Jalan G.M. Firdaus RT.08 RW II (tepatnya berada di seberang Kantor UPTD Balai Pembibitan Ternak Kabupaten Kotawringin Timur) masuk 300 meter dari Sei Sehari Desa Bangendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kab. Kotim dan peristiwa Penebangan 35 Pokok atau Pohon dan tindakan meracuni 17 Pokok atau Pohon Kelapa Sawit dengan tujuan agar menjadi layu, yang diduga dilakukan oleh oknum inisial M.
Namun setelah dikonfirmasi tim awak media sekitar pukul 19:00 wib, s.d/selesai, Kamis malam, 11 Desember 2025, Ph AB Sukri Gazali, SH, menyampaikan bahwa telah memasuki babak baru yakni agenda pemeriksaan bukti-bukti dari para pihak.
Maka dengan ini kami menyampaikan pernyataan sikap lanjutan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut, bahwa pada tanggal 2 Agustus 2025 Penggugat M Telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yakni saksi atas nama M (Saksi tanah Sebelah Selatan tanah objek sengketa) dan saksi AG (saksi sebelah Utara tanah Objek Sengketa) yang dalam keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar kedua saksi tersebut adalah saksi sebatas dengan tanah yang diakui oleh Saudara M sebagai tanah miliknya tersebut, dimana kedua Saksi mengakui ada menandatangani Surat Pernyataan Tanah telah didaftarkan Oleh Saudara M di Kantor Desa Bagendang Tengah dengan Nomor: 599.21/13/URPEM tanggal 18 Januari 2021 dan didaftarkan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara dengan Nomor: 593.21/19/Tapem tanggal 22 Januari 2021. Dengan alasan bahwa sepengetahuan kedua saksi bahwa saudara M adalah anak kandung dari Almarhum SM (selaku pemilik tanah asal).
Bahwa namun sepengetahuan dari saksi AB bahwa yang selama ini memelihara dan merawat pohon kelapa sawit yang tumbuh di atas objek sengketa adalah Klien kami atas nama AB karena saksi AB pernah beberapa kali bertemu dengan Klien kami atas nama AB dilokasi objek sengketa dan Klien kami atas nama AB pernah beberapa kali meminjam
Kunci pintu pagar jembatan yang merupakan akses masuk ke lahan objek sengketa kepada saksi AB selaku pemegang kunci gembok pintu pagar tersebut, selanjutnya para saksi sama sekali tidak mengetahui kalau siapa yang menanam beberapa Pohon kelapa Sawit diatas objek sengketa termasuk yang telah ditebang dan diracun oleh saudara M temasuk juga para saksi tidak mengentahui kalau saudara M ada menanam pohon kelapa sawit di atas objek sengketa.
Yang artinya bahwa dari keterangan kedua orang saksi yang dihadirkan oleh saudara M sendiri tidak ada fakta yang mendukung dalil Saudara M sebagai pihak yang menanam pohon kelapa sawit yang tumbuh diatas objek sengketa menanam pohon kelapa sawit di atas objek sengketa, bahwa selanjutnya kemudian pada gilirannya kami selaku Tergugat tanggal 09 Desember 2025 juga telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi yakni,
“Saksi AR (pihak yang dulunya pada tahun 2009 telah menjual bidang tanah objek sengketa kepada Klien Kami AB dimana saksi AR merupakan pemilik tanah asal dari objek sengketa Dimana saksi AR sebelumnya memperoleh tanah tersebut dari almarhum S (orang
tua kandung Saksi AR),” kata Wilson Sianturi, SH
Saksi S (saksi sebatas sebelah Barat sekaligus saksi yang mengetahui aktifitas penguasaan oleh Klien Kami diatas objek sengketa sejak tahun 2009 yakni menanam beberapa pohon kelapa sawit).
Saksi AR (yakni orang yang pernah diupah oleh Klien kami untuk merawat pokok kelapa sawit di atas objek sengketa/memproning pelepah dan membersihkan lahan dari gulma pada sekitar tahun 2018 sanpai 2019).
Saksi C (yakni saksi yang disuruh oleh Saudara M dengan dugaan bersama komplokan mafia tanah untuk melakukan penebangan atas pohon kelapa sawit yang ditanam diatas objek sengketa pada tahun 2025).
Bahwa yang menarik dari fakta persidangan adalah keterangan dari saksi S Yang mana pada bulan September 2022 saksi tersebut telah ada mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitan Surat Pernyataan Tanah miliknya kepada pihak Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara yakni bidang tanah yang letaknya berbatasan langsung dengan Klien kami (Sebelah Barat objek sengketa). Namun oleh pihak salah satu oknum perangkat Desa Bagendang Tengah permohonan yang diajukan oleh Saksi S tersebut ditolak dengan alasan bahwa tanah milik Saksi tersebut tanah yang masih bersatatus bersengketa.
“Padahal pada faktanya lahan milik Saksi S tidak pernah
ada riwayatnya bersengketa dengan pihak lain. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Pengembalian Nomor: 531/I-3/URPEM/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara tanggal 19 November 2025,” tambah Sukri Gazali, SH
Dengan hal kejadian ini pun sangat aneh dan tidak masuk akal alasan penolakan yang disampaikan oleh oknum salah satu perangkat Desa Bagendang Tengah tersebut, Mengingat, Pertama Lahan milik Saksi S tidak ada riwayatnya bersengketa dengan pihak lain.
Kedua Penolakan dilakukan karena status sengketa, sedangkan jika kita ingin mendudukan persoalan pada posisi yang setara dan adil maka seluruh tanah objek sengketa tidak seharusnya diterbitkan surat diatasnya. namun yang terjadi adalah pada tahun 2021 terindikasi di duga oleh Pihak oknum salah satu perangkat Desa Bagendang Tengah atas telah menerbitkan Surat Pernyataan Tanah atas nama M Nomor: 599.21/13/URPEM tanggal 18 Januari 2021, padahal telah diketahuinya objek tanah yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Tanah atas nama M Nomor: 599.21/13/URPEM tanggal 18 Januari 2021 tersebut sedang dalam proses Bersengketa
Lalu ketiga dimana di duga pengetahuan dari oknum perangkat Desa Bagendang Tengah tersebut telah di dapatkan dari fakta bahwa ada peristiwa Mediasi yang pernah dilaksanakan di kantor Bagendang Tengah pada tahun 2019 yang diinisiasi oleh Saudara M
Yang mana pada waktu itu mengklaim sebagai pemilik
bidang tanah yang dikuasai oleh Klien Kami AB dan dimana dari oknum salah satu perangkat Desa Bagendang Tengah tersebut ikut dalam kegiatan pertemuan mediasi beserta dengan beberapa dari perangkat desa termasuk Kepala Badan Permusyawatan Desa Bagendang Tengah.
Maka secara logika yang bersangkutan seyogyanya tahu (dan tidak mungkin yang bersangkutan lupa) kalau bidang tanah yang dimohonkan oleh M tersebut sedang bersengketa, atau setidak-tidaknya terhadap sengketa atas bidang tanah a quo hingga tahun 2021
Belumlah diselesaikan secara tuntas oleh para pihak, sehingga sikap yang fair dan netral serta tidak berpihak yang seharusnya dilakukan dari oknum salah satu perangkat Desa Bagendang Tengah malahan diduga ada kesengajaan menunda atau menolak setiap permohonan penerbitan surat atau apapun (termasuk Surat Pernyataan Tanah) atas objek sengketa, atau setidak-tidaknya dari pihak oknum perangkat Desa Bagendang Tengah dapat mengambil sikap dengan menyatakan status tanah objek sengketa sebagai status quo.
Oleh karena itu sikap pihak dari perangkat Desa Bagendang Tengah yang telah menerbitkan Surat Pernyataan Tanah atas nama M Nomor: 599.21/13/URPEM tanggal 18 Januari 2021, tersebut sangat terlihat sekali keberpihakannya dugaan kepada komplotan mafia tanah tersebut yang mana Tindakan oknum salah satu perangkat Desa Bagendang Tengah yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Tanah atas nama M Nomor: 599.21/13/URPEM tanggal 18 Januari 2021 tersebut telah merugikah hak-hak Klien kami selalku pemilik atas tanah serta tindakan keberpihakan oknum perangkat Desa Bagendang Tengah tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan oknum tersebut terhadap asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana ketentuan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 terutama asas Ketidakperpihakan, asas keadilan, asas pelayanan yang baik, asas Kepentingan umum dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.
Oleh karena itu, melalui kronologis singkat jalannya persidangan dan pernyataan sikap ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur untuk bersungguh- sungguh dan serius dalam memperhatikan fakta-fakta yang kami sampaikan tersebut mengingat dalam setiap keterangan yang disampaikan oleh saudara M selama ini yang bersangkutan selalu mengaku sebagai pemilik atas 52 (Lima Puluh Dua) pohon kelapa sawit yang telah ditebangnya di atas lahan a quo.
Sehingga dari ketarangan beberapa saksi yang dihadirkan yang bersangkutan pada persidangan dalam perkara a quo telah membentah semua pengakuan yang bersangkutan, sehingga sangat jelas saudara M bukanlah pemilik atas pohon kelapa sawit yang telah ditebang di atas objek sengketa melainkan milik Klien Kami atas nama AB Sehingga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (MA RI) Nomor 1248 K/Pid/2019 yang memberikan kaidah hukum
” Pengrusakan benda milik orang lain yang berada di atas tanah terdakwa tetap merupakan tindak pidana” sehingga titik berat pembuktian mengenai ada dan tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah mengenai siapa pemilik pemilik atas 52 (Lima Puluh Dua) pohon kelapa sawit yang telah ditebang di atas lahan a quo? Apakah saudara MAtaukah milik AB?. Maka dengan mengacu kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (MA RI) Nomor 1248 K/Pid/2019 tersebut maka telah cukup alasan agar Kepolisian Polres
Kotawaringin Timur yang menangani perkara a quo segera ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan
“Kedua Selain itu, kami juga berharap agar pihak Bupati Kotawaringin Timur melakukan Langkah-langkha terukur yakni dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Bagendang Tengah terutama dalam hal penerbitan Surat Pernyataan Tanah atas nama M Nomor: 599.21/13/URPEM tanggal 18 Januari 2021 yang telah merugikan hak-hak Klien kami Dimana Tindakan dari Oknum perangkat Desa Bagendang Tengah yang melakukan penerbitan terhadap Surat Pernyataan Tanah atas nama M Nomor: 599.21/13/URPEM tanggal 18 Januari 2021 merupakan bentuk ketidak patuhan yang bersangkutan terhadap ketentuan Undang-
undang No. 30 Tahun 2014 terutama asas Ketidakperpihakan, asas keadilan, asas pelayanan yang baik, asas Kepentingan umum dan asas tidak menyalahgunakan wewenang,” tutup Sukri Gazali, SH,
(Arfandi)












