Menu

Mode Gelap
PATROLI PRESISI SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN GIAT PATROLI KE BEBERAPA TEMPAT DI KAB.KAPUAS ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN SERAH TERIMA PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS. Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Beri Imbauan Dengan Masyarakat Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga Masyarakat Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Berikan Imbauan Dengan Warga

Uncategorized

Imbauan Jangan Menangkap Ikan Dengan Cara Ilegal Kepada Masyarakat Kapuas Timur

badge-check

 

Kapuas Timur-Terkait permasalahan kemungkinan adanya aksi penyetruman ikan di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman, maka kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan.

Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng mengantisipasi maraknya penyetruman ikan di sungai yang ada di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun imbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan bahan berbahaya, Senin (11/08/2025) pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi.

“Sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) tegasnya. (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI PRESISI SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN GIAT PATROLI KE BEBERAPA TEMPAT DI KAB.KAPUAS

13 Agustus 2025 - 15:56 WIB

ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN SERAH TERIMA PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS.

13 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Polsek Kapuas Tengah Laksanakan Gerakan Pangan Murah, Penjualan Beras Sphp Di lapangan Mako Polsek.

13 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Giat Piket polsek Kapuas Tengah Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

13 Agustus 2025 - 14:43 WIB

Berikan Imbauan kantibmas kepada warga di lakukan Piket Polsek Kapuas Tengah.

13 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Trending di News