Cilacap, Nuansarealitanews.com – Praktik transparansi anggaran di Desa Cilibang, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, kembali memicu kontroversi. Meski Kepala Desa (Kades) berdalih papan informasi “akan dipasang”, tindakan memasang papan proyek setelah pekerjaan selesai dinilai tetap mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bantahan Atas Jawaban Singkat Kades
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait ketiadaan papan informasi sejak awal kegiatan, Kepala Desa Cilibang menjawab dengan singkat menggunakan bahasa Jawa.
“Njih mngke dipasang kaduse, Sdh pkp lewat cv,” tulis Kades sembari mengirimkan foto papan informasi yang baru saja dipasang setelah munculnya pemberitaan di media online.
Namun, jawaban tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman atau kesengajaan dalam melanggar prosedur administratif. Berdasarkan aturan, papan informasi kegiatan wajib terpasang sebelum pekerjaan dimulai, bukan setelah pekerjaan selesai atau setelah ditegur oleh media.
Rincian Proyek Berdasarkan Papan Susulan
Berdasarkan foto yang dikirimkan Kades, terungkap detail proyek sebagai berikut:
Nama Kegiatan: Pemeliharaan Jalan Desa – Burda Sheet Dusun Cironeng RW.01.
Volume: P. 160 M x L. 2,5 M.
Sumber Dana: Bansus Perubahan Kab. Cilacap 2025.
Total Anggaran: Rp. 51.396.200,-.
Pelaksana: TPK Desa Cilibang.
Waktu Pengerjaan: 15 – 20 Desember 2025.
Analisis Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Meskipun papan kini telah berdiri, secara hukum dugaan pelanggaran UU KIP nomor 14 tahun 2008 tetap melekat.
Pemasangan papan informasi secara “susulan” dianggap sebagai bentuk upaya menutupi informasi publik agar masyarakat tidak dapat mengawasi proses pengerjaan secara real-time.
Sanksi bagi Pelanggar:
Pidana Kurungan: Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan hingga 1 tahun bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi berkala yang mengakibatkan kerugian publik.
Denda Material: Pelanggaran ini juga dapat dikenakan denda maksimal Rp 5.000.000,00.
Desakan Audit kepada BPK dan Inspektorat
Masyarakat dan tim kontrol sosial mendesak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk tidak menutup mata.
Perlu dilakukan audit mendalam terhadap:
Kesesuaian volume antara yang tertera di papan (160 meter) dengan klaim perangkat desa sebelumnya (250 meter).
Kualitas material Burda Sheet yang digunakan dengan nilai anggaran Rp 51,3 juta.
Prosedur penunjukan pelaksana (TPK) yang diklaim melalui CV namun menggunakan dana Bansus.
Transparansi adalah jantung dari pengelolaan dana negara. Alibi “nanti dipasang” tidak bisa menghapuskan kewajiban hukum yang telah dilanggar.
(Sas NR)












