Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Proyek “Siluman” Desa Cilibang: Papan Informasi Baru Muncul Pasca Viral, Kades Diduga Kangkangi UU KIP dan Kelabui Publik!

badge-check


					Proyek “Siluman” Desa Cilibang: Papan Informasi Baru Muncul Pasca Viral, Kades Diduga Kangkangi UU KIP dan Kelabui Publik! Perbesar

Cilacap, Nuansarealitanews.com – Praktik transparansi anggaran di Desa Cilibang, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, kembali memicu kontroversi. Meski Kepala Desa (Kades) berdalih papan informasi “akan dipasang”, tindakan memasang papan proyek setelah pekerjaan selesai dinilai tetap mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

 

Bantahan Atas Jawaban Singkat Kades

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait ketiadaan papan informasi sejak awal kegiatan, Kepala Desa Cilibang menjawab dengan singkat menggunakan bahasa Jawa.

“Njih mngke dipasang kaduse, Sdh pkp lewat cv,” tulis Kades sembari mengirimkan foto papan informasi yang baru saja dipasang setelah munculnya pemberitaan di media online.

 

 

Namun, jawaban tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman atau kesengajaan dalam melanggar prosedur administratif. Berdasarkan aturan, papan informasi kegiatan wajib terpasang sebelum pekerjaan dimulai, bukan setelah pekerjaan selesai atau setelah ditegur oleh media.

 

 

Rincian Proyek Berdasarkan Papan Susulan

Berdasarkan foto yang dikirimkan Kades, terungkap detail proyek sebagai berikut:

Nama Kegiatan: Pemeliharaan Jalan Desa – Burda Sheet Dusun Cironeng RW.01.

Volume: P. 160 M x L. 2,5 M.

Sumber Dana: Bansus Perubahan Kab. Cilacap 2025.

Total Anggaran: Rp. 51.396.200,-.

Pelaksana: TPK Desa Cilibang.

Waktu Pengerjaan: 15 – 20 Desember 2025.

 

 

Analisis Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Meskipun papan kini telah berdiri, secara hukum dugaan pelanggaran UU KIP nomor 14 tahun 2008 tetap melekat.

 

 

Pemasangan papan informasi secara “susulan” dianggap sebagai bentuk upaya menutupi informasi publik agar masyarakat tidak dapat mengawasi proses pengerjaan secara real-time.

 

 

Sanksi bagi Pelanggar:

Pidana Kurungan: Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan hingga 1 tahun bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi berkala yang mengakibatkan kerugian publik.

Denda Material: Pelanggaran ini juga dapat dikenakan denda maksimal Rp 5.000.000,00.

 

 

Desakan Audit kepada BPK dan Inspektorat

Masyarakat dan tim kontrol sosial mendesak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk tidak menutup mata.

 

 

Perlu dilakukan audit mendalam terhadap:

Kesesuaian volume antara yang tertera di papan (160 meter) dengan klaim perangkat desa sebelumnya (250 meter).

Kualitas material Burda Sheet yang digunakan dengan nilai anggaran Rp 51,3 juta.

 

 

Prosedur penunjukan pelaksana (TPK) yang diklaim melalui CV namun menggunakan dana Bansus.

Transparansi adalah jantung dari pengelolaan dana negara. Alibi “nanti dipasang” tidak bisa menghapuskan kewajiban hukum yang telah dilanggar.

 

(Sas NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Piket polsek lakukan Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

8 Mei 2026 - 14:19 WIB

Piket Polsek Kapuas Tengah laksanakan PAM shalat Jum’at di masjid Al Furqon Pujon.

8 Mei 2026 - 14:16 WIB

Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

8 Mei 2026 - 14:13 WIB

Giat Berikan Imbauan kepada warga masyarakat rutin oleh piket Polsek Kapuas Tengah.

8 Mei 2026 - 14:10 WIB

Personil Polsek kapuas tengah laksanakan Patroli Rutin ke bank BRI unit Pujon.

8 Mei 2026 - 14:06 WIB

Trending di News