Uncategorized

ANGGOTA POLSEK JAYA KARYA LAKSANAKAN PENERTIBAN DAN PENGAWASAN TERHADAP KENDARAAN R2/R4/R6 YANG AKAN MELAKUKAN PENGISIAN BBM BESUBSIDI DI SPBU 64.743.04 SAMUDA.

Polres Kotim – Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng . Melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap Kendaraan R2/R4/R6 yang akan melakukan pengisian BBM besubsidi di SPBU 64.743.04 Samuda jalan Hm.Arsyad Km.42 Desa Jaya Kelapa Kec.Mentaya Hilir Selatan Kab.Kotim Prop.Kalteng yang dilakukan anggota Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur, Kamis (24/10/2024).

Patroli ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 mulai jam 08.00 Wib sampai dengan selesai, merupakan salah satu tugas yang rutin dilaksanakan oleh anggota Polsek Jaya Karya baik obyek vital maupun tempat-tempat yang diangap rawan terjadinya tindak kejahatan yang berada di wilayah hukum Polsek Jaya Karya serta bentuk upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM Bersubsidi sebagaimana telah menjadi prioritas Pemerintah untuk penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Dalam kegiatan ini dengan sasaran kegiatan penertiban dan pengawasan adalah :
– R6 jenis Truck Solar
– R4 jenis Mini Bus/Pick Up Solar dan Pertalite
– R2 yg mengisi Pertalite.

Kapolres Kotim AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, S.H., S.I.K., M.H.,melalui Kapolsek Jaya Karya IPTU SUBRONTO, S.H.,M.A.P., menuturkan Untuk pengisian BBM yang bersubsidi mempunyai kebijakan sendiri dari pihak Pertamina dan SPBU yaitu keterbatasan volume pengisian dengan rincian sbb :
– BBM solar subsidi untuk jenis Truck yg menggunakan Barcode aplikasi maksimal Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan tanpa Barcode maksimal Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
– BBM solar Subsidi untuk jenis minibus/pickup yang menggunakan Barcode aplikasi maksimal Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yg tdk menggunakan Barcode maksimal Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
– BBM Pertalite bersubsidi untuk jenis minibus mobil umum yg menggunakan Barcode maksimal dapat mengisi Full Tank dan yg tanpa Barcode maksimal Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
– BBM Pertalite bersubsidi untuk kendaraan R2 maksimal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

“Kegiatan penertiban dan pengawasan ini juga bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat untuk melaksanakan aktifitasnya,” ungkap Kapolsek Jaya Karya. ($md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *