Cianjur, Nuansarealitanews.com,- Dalam waktu dekat para RT/RW akan mendatangi kantor Desa Mekargalih kecamatan, mempertanyakan haknya, kaitan dengan tunjangan 4 bulan dari September S/d Desember 2025 demikian dikatakan Ida Kartini (55)ketua RT,03 RW ,08 saat di temui Nuansarealitanews.com Sabtu( 27/12).
Infomasi yang berhasil di himpun, penunjukan PLT desa oleh tersangka kepala Desa mekargalih ,sebenarnya dari tanggal 17 Desember 2025, cukup pihak kecamatan dan Bpmd , agar tidak menggangu kinerja PLT, untuk menjalankan roda Pemerintahan ,ujar Ahmad Susman Wakil ketua BPD desa Mekargalih .

Sementara saat di konfirmasi hal itu Camat kecamatan Ciranjang tidak memberi komentar ,sementara yang di tunjuk PLT ,pihaknya akan menanyakan dulu kilah nya Via SMS Washap nya, jumat (26/12). (Asdon)












