Uncategorized

KEGIATAN JUM, AT CURHAT OLEH POLSEK SELAT

Pada hari Jum’at 25 Oktober 2024 Skj 07.30 wib s/d Selesai bertempat di Terminal Taxi jurusan Kapuas- Banjarmasin jalan A. Yani Kel. Selat Hilir Kab. Kapuas.

Warga masyarakat kelurahan selat hilir kecamatan selat kabupaten kapuas kalimantan tengah.

Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel.Selat Hilir Kec.Selat Kab.Kapuas

Dalam giat jum’at curhat tersebut salah satu warga yang bernama *Sdr RAHMAT HIDAYAT* menanyakan terkait syarat pembuatan sim A, Kemudian *Kapolsek Selat AKP SAEDIYANTO* melalui *Kanit Lantas Polsek Selat AKP SURATNO* menyampaikan bahwa persyaratan untuk membuat sim A adalah yang pertama pemohon harus sudah berusia 17 tahun, membawa foto kopy KTP sebanyak 3 lembar, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter kemudian syarat tersebut dibawa ke satpas lalu lintas untuk melakukan pendaftaran.Itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *