SIAPA “ORANG PUSAT” DI BALIK LAHAN LSD DAN LP2B DESA MUNGGU? NAMA NUSRON WAHID DISOROT, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI

BADUNG, BALI — Pernyataan Perbekel Desa Munggu, I Ketut Darta, mengenai adanya peran pemerintah pusat dalam pemberian izin pemanfaatan lahan yang dipersoalkan di Desa Munggu, Kabupaten Badung, kini memunculkan pertanyaan serius. Siapa sebenarnya pihak yang dimaksud? Apa bentuk kewenangannya? Dan di mana dokumen yang menjadi dasar persetujuan tersebut?

Saat dimintai keterangan pada 15 September 2026, I Ketut Darta menyebut adanya peran pemerintah pusat, bahkan pada tingkat Presiden atau kementerian yang berwenang, dalam pemberian izin pemanfaatan lahan. Pernyataan tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari instansi terkait, mengingat persoalan ini menyangkut perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sorotan pun mengarah pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dipimpin Nusron Wahid. Publik berhak mempertanyakan apakah terdapat keputusan, rekomendasi, atau proses administratif dari kementerian tersebut yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan di Desa Munggu.

NUSRON WAHID DIPANGGIL KPK DALAM KASUS PERTANAHAN

Sorotan terhadap tata kelola pertanahan di tingkat pusat semakin relevan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan pemberitaan pada 7 Oktober 2026, Nusron dijadwalkan memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Pada 15 Oktober 2026, Nusron kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan. KPK menyatakan belum menerima konfirmasi kehadirannya dan masih menunggu yang bersangkutan. Pada hari yang sama, KPK juga menyebut opsi jemput paksa sebagai salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan apabila diperlukan. Informasi yang tersedia tersebut tidak membuktikan bahwa Nusron telah dijemput paksa atau ditangkap KPK. Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan berarti telah dinyatakan bersalah.

Perkara tersebut menambah perhatian publik terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan pertanahan. Namun, perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor tidak dapat serta-merta disamakan dengan persoalan lahan LSD dan LP2B di Desa Munggu. Keterkaitan keduanya harus dibuktikan melalui dokumen, data, dan hasil pemeriksaan yang sah.

DESA MUNGGU MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

Pertanyaan mendasar kini tertuju pada status lahan di Desa Munggu. Jika benar terdapat persetujuan pemerintah pusat, siapa instansi yang menerbitkannya? Apa nomor dan tanggal dokumennya? Siapa pejabat yang menandatangani? Apa dasar hukum yang digunakan? Dan apakah persetujuan tersebut sesuai dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian?

Pemerintah daerah, ATR/BPN, serta instansi yang berwenang dalam tata ruang perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan dan proses administrasi yang mendasarinya.

Penelusuran juga harus membedakan perubahan status atau peruntukan lahan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan teknis, serta perizinan bangunan. Setiap dokumen memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda sehingga tidak boleh dicampuradukkan untuk membenarkan pemanfaatan lahan yang belum jelas legalitasnya.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah harus mampu menunjukkan dasar hukumnya kepada masyarakat.

JANGAN BIARKAN ISTILAH “ORANG PUSAT” MENJADI TAMENG

Pernyataan mengenai adanya peran pemerintah pusat tidak boleh berhenti sebagai alasan tanpa penjelasan. Siapa pun yang disebut memiliki kewenangan harus dapat menjelaskan bentuk keterlibatannya melalui dokumen resmi.

Nusron Wahid, sebagai pimpinan ATR/BPN, layak dimintai klarifikasi apabila terdapat dokumen atau proses kementeriannya yang berkaitan langsung dengan persoalan Desa Munggu. Namun, hingga bukti yang menghubungkan dirinya dengan kasus tersebut tersedia, tidak tepat menyimpulkan bahwa ia terlibat dalam dugaan pelanggaran lahan di Bali.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu desa atau satu pejabat. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan lahan pertanian, pengawasan tata ruang, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Publik menunggu jawaban yang konkret: siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar hukumnya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan lahan yang dilindungi tidak dialihfungsikan secara melawan hukum?

Jika memang tidak ada pelanggaran, dokumen resmi akan membantu menjernihkan persoalan. Namun, jika ditemukan penyimpangan, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, dari tingkat daerah hingga pusat.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia. Dugaan pelanggaran di Desa Munggu dan kemungkinan keterkaitan pejabat tertentu masih memerlukan verifikasi dokumen serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *