Kotim,NuasarealitaNews.Com Kepemilikan tanah An Indra Setiawan melalui Tim PH Nunung as, SH., Gusti, Muhazir beserta Lurah Kelurahan Ketapang bersama staf melaksanakan agenda mengukur tanah kepemilikan An Indra Setiawan yang sekaligus proses ganti rugi dengan sesuai keputusan beberapa kali Mediasi di Tingkat Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB.Ketapang selama empat kali pertemuan, di laksanakan pengukuran tanah nya di Jalan Si Pitung, Kelurahan Ketapang, sekitar pukul 10:00 wib, s.d/selesai, Selasa 06 Januari 2026
Di dalam rangkaian mengukur tanah dari belakang, depan hingga samping baru muncul perdebatan yang sengit tanpa ada ketemu titik terang sampai Lurah Ketapang pun menjelaskan bahwa di beberapa mediasi sampai empat kali pertemuan sepakat setelah pengukuran tanah kepemilikan An Indra Setiawan bayar ganti rugi sesuai hasil keputusan mediasi nya di cicil selama satu namun kenyatan nya di tolak RT 48 di wilayah Jalan Si Pitung bersama tim yang menempati rumah bukan pemiliknya,

“Jadi silahkan saja langsung kedua belah pihak ke Pengadilan Negeri Sampit saja, karena Pemilik An Indra Setiawan berhati mulia namun jawaban yang menempati tanah nya seperti ya terserah Indra Setiawan Saja lagi bersama tim PH nya,” kata Lurah Ketapang, Supriantony, SH kepada tim awak media
Dengan turut dihadiri Lurah Ketapang, Supriantony, SH bersama staf, pemilik tanah An Indra Setiawan dengan didampingi tim PH Nunung as, SH, Gusti, Muhazir, Ketua RT 48 dan beberapa warga di jalan Si Pitung yang menempati tempat orang lain bukan pemilik nya
Kemudian dari itu setelah dikonfirmasi tim awak media Kepemilikan tanah An Indra Setiawan melaui PH nya Nunung as, SH, menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi penuh atas tindakan Lurah Ketapang, Supriantony, SH dengan telah bersikap tegas, independen bahkan memanusiakan manusia agar kedua belah pihak berjalan situasi lancar tanpa ada perselisihan sama sekali
Namun jawaban Ketua RT 48 CC di wilayah Jalan Si Pitung, Kelurahan Ketapang di duga sangat tidak memanusiakan manusia bahkan terindikasi hanya memikirkan diri nya sendiri tidak untuk orang lain, itu sudah sangat tidak menghargai pada khusus nya Kepada Lurah Ketapang Supriantony, SH
Apa yang dilakukan oleh Ketua RT 48 CC dengan tidak jelas jawabanya ini sudah merugikan orang lain, padahal disetiap mediasi hadir bahkan ada berita acara nya, namun jawaban nya seperti anak kecil saja, pas waktu pengukuran tanah kepemilikan An Indra Setiawan sekaligus pembayaran ganti rugi nya seperti apa jawab nya ya seperti anak kecil tadi lah siapa yang bayar lalu notulen berita acara nya ada tidak nih sudah tidak masuk logikal sama sekali sebagai Ketua RT 48 di mana tugas nya tinggal nya pun tidak jelas sama sekali
“Jadi jawaban nya kami berharap kepada ketegasan Lurah Ketapang beserta staf lengserkan saja Ketua RT 48 tersebut, karena yang dipikirkan nya hanya di duga memikirkan perut nya saja bukan untuk orang lain,” tambah tim PH Nunung as, SH, Gusti, Muhazir
“Lebih lanjut nya kami pun tegas mau tidak mau mengambil sikap dengan selama satu minggu tidak ada ganti rugi maka langsung klaim lahan dan bagi yang tidak terima silahkan langsung mengadu ke Pengadilan Negeri Sampit, kami pun sudah siap menanti gugatan nya ,” tutupnya
(Arfandi)












