Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Permasalahan Penerbitan Kartu Keluarga di Dukcapil Kotim

badge-check


					Permasalahan Penerbitan Kartu Keluarga di Dukcapil Kotim Perbesar

Nuansarealitanews.com, Kotawaringin Timur (Kalteng) – Advokat Iin Handayani menyoroti serius dugaan permasalahan dalam proses penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang dialami oleh salah satu kliennya, Yayuk Yuniarti, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Iin Handayani, permasalahan tersebut telah menimbulkan kerugian administratif dan ketidakpastian hukum bagi kliennya. Ia menilai bahwa pelayanan administrasi kependudukan seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil Pusat.

“Walaupun sudah ada klarifikasi langsung dari Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Kotim, Yayan hadifriyanto,S.Hut. M.A.P.namun kami menilai perlu adanya evaluasi serius terhadap oknum yang terlibat dalam permasalahan ini,” ujar Iin Handayani kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa kliennya meminta agar pihak Dukcapil memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang diduga lalai atau tidak menjalankan tugas sesuai prosedur. Sanksi tersebut, lanjutnya, dapat berupa sanksi ringan seperti mutasi jabatan hingga sanksi berat berupa pemecatan, apabila terbukti melanggar aturan.

“Tujuan dari pemberian sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar ada efek jera sehingga ke depan pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, dapat berjalan lebih profesional dan sesuai regulasi Kemendagri,” tegasnya.

Iin Handayani juga berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat tidak lagi dirugikan akibat pelayanan administrasi yang tidak maksimal. Ia menekankan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga memiliki peran vital dalam berbagai urusan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial lainnya.

Sementara itu, pihak Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kabid Pendaftaran Kependudukan, (Yayan) sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, pihak kuasa hukum klien tetap mendorong adanya langkah konkret dan pembenahan internal sebagai bentuk tanggung jawab institusi pelayanan publik.

(Umar k)

Baca Lainnya

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

10 Januari 2026 - 09:36 WIB

Polsek Kandis Gelar Panen Raya Jagung Dukung Program Presiden RI Wujudkan Ketahanan Pangan

9 Januari 2026 - 11:42 WIB

Angka Kemiskinan Menurun, Jumlah Penerima Bansos di Kota Bandung Berkurang

9 Januari 2026 - 10:55 WIB

Kapolres Purbalingga Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

9 Januari 2026 - 08:05 WIB

Transformasi Arsitektur Perpajakan Nasional: Kodifikasi Hukum Melalui Omnibus Law Penerimaan Negara dan Strategi Implementasi Badan Penerimaan Negara

9 Januari 2026 - 05:20 WIB

Trending di News