BERITA UMUM

Oknum Bidan Puskesmas Leuwimunding Diduga Buka Praktik tanpa Kantongi Izin SIPB 2

Majalengka, NR –  Salah satu Oknum Bidan di Puskesmas Leuwimunding Kabupaten Majalengka diduga buka praktik mandiri di rumah tanpa kantongi Izin Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) 2 selama 3 Tahun lamanya.

Oknum bidan tersebut membuka praktik mandiri di rumah yang beralamat di Desa Patuanan dan juga sebagai Bidan Desa di Desa Nanggerang Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.

Dugaan oknum bidan yang tidak memiliki izin SIPB 2 ini terkuak bermula dari informasi narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa ada salah satu bidan di Desa Patuanan yang membuka praktik di rumah tapi tidak memiliki SIPB 2 dari Tahun 2021 sampai sekarang.

“Kang ada salah satu bidan di Desa Patuanan membuka praktik dirumah namanya bidan Mimin, itu tidak memilki SIPB 2 dari Tahun 2021 sampai sekarang berartu terhitung 3 Tahun tak memiliki SIPB 2. Kalau SIPB 1 itu pasti ada karena dari puskesmas ini mah yang SIPB 2. Bidan Mimin ini bertugas di Puskesmas Leuwimunding”.ungkapnya. Sabtu, (26/10/24).

Narasumber juga mengherankan, bahwa yang ia ketahui itu bidan mimin sebagai Bidan Desa di Desa Nanggerang yang harusnya melakukan praktek didalam Desa tersebut.

“Itu kan bidan nangerang harusnya praktek nya di nangerang kenapa praktek di patuanan sembari SIPB 2 tidak punya, kalau SIPB 2 ada mah tidak jadi masalah kang karena SIPB 2 itu syarat praktek swasta”.ungkapnya lagi.

Untuk melengkapi pemberitaan supaya berimbang, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Bidan Mimin Casminah, A.Md.

Ditemui di Kantor Puskesmas, Mimin Casminah, A.Md dirinya mengakui bahwa di tidak memiliki SIPB 2 dan tahap proses pengajuan.

“Masa habis SIPB 2 itu di Tahun 2022 dan masih tahap proses karena pengajuannya itu pakai aplikasi sistim online dan ada yang kurang persyaratannya karena bukan saja tempat tinggal tapi denah jalan itu yang saya tidak bisa tapi nanti akan langsung ke dinasnya saja. Terus Di tahun 2024 ini itu aja uji kompetensi bukan hanya STR, SIPB ada juga UKOM harus mengikuti MU dan itupun sudah ditempuh. Pengajuan itu di bulan Desember pada Tahun 2022”.katanya. Senin, (28/10/24)

Mimin Casminah juga menuturkan dirinya merasa aman karena mempunyai surat STR.

“Menurut saya yang penting STR ada, kalau praktek di Patuanan itu baru, tadinya Bidan Desa di Leuwikujang karena SIPBnya di Leuwikujang kemudian pindahlah ke Patuanan karena mendekatkan ke tempat tinggal. Jadi begini untuk membuka praktik mandiri bukan cukup hanya STR tapi saya merasa amannya karena masih punya STR, tapi kan SIPB tetap saya tempuh. Kalau ibarat mobil mah itu BPKB STNK nya kalau kita nggak ketemu polisi mah nggak bakalan ketilang kena razia, kalau ketemu polisi yang mungkin ketilang. Jadikan jangan sampai ke razia, jadilah ditempuh SIPB itu”.bantahnya Mimin.

“Tadi sudah konsul mah harus ada SIPB 2 untuk praktik mandiri, hasilnya kalau arah konsul itu tetap tidak boleh melakukan Praktik. Tetapi selama ini saya membuka praktik tuh enggak diam pengajuan, dan tadi bilangnya cukup sama STR juga”.tutupnya.

Dengan mengacu jawaban yang terakhir dari Bidan Mimin setelah dirinya konsul sangatlah jelas bahwa sebelum ada SIPB 2 seorang Bidan tidak boleh melakukan praktik. Sedangkan, selama 3 Tahun lamanya Bidan Mimin tetap melaksanakan praktik walaupun belum mempunyai SIPB 2.

Atas pernyataannya, kami berharap baik APH atau dinas terkait untuk bisa menindak tegas oknum Bidan tersebut bilamana terbukti telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, diketahui Dalam UU nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.

Sampai berita ini tayang, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.

(fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *