Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Polres Murung Raya

Polsek Murung Berhasil Bekuk Tersangka Pencurian Sepeda Motor Di Gang Arjuna Bahitom

badge-check


					Polsek Murung Berhasil Bekuk Tersangka Pencurian Sepeda Motor Di Gang Arjuna Bahitom Perbesar

Puruk Cahu – Kepolisian Sektor (Polsek) Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) berhasil bekuk tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor di Gang Arjuna Jl. Jenderal Sudirman Desa Bahitom Kec. Murung, Kab. Murung Raya.

Tersangka berinisial HH (36), warga Desa Tumbang Tuan Kec. Sumber Barito, Kab. Murung Raya. Tersangka ditangkap pada Rabu (28/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Murung. Kapolsek Murung Ipda Yakibus Riko, S.AP, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor /B/01/I/2026/SPKT/POLRES MURUNG RAYA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 20 Januari 2026 yang disertai Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang telah diterbitkan.

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor,” kata Ipda Riko.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB waktu korban keluar dari rumah ingin berangkat Kuliah kaget saat melihat kendaraannya hilang. Dalam kejadian tersebut, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi KH 5893 MJ dilaporkan hilang dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan, Polisi kemudian mengarah pada Tersangka HH selanjutnya melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan dan mengamankannya ke Mapolsek Murung proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengumpulkan serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut guna kepentingan penyidikan.

“Selanjutnya Tersangka akan menjalani proses penyidikan sesuai prosedur. Kami juga menyiapkan langkah pemberkasan untuk kemudian diajukan ke Jaksaan,” ujar Kapolsek.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Murung. Untuk tersangka dikenakan ‎Pasal 477 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” lanjutnya.

Polisi menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta segera melapor ke Call Center 110 Polri apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilalayah Kab. Murung Raya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polantas Menyapa Masyarakat Di Dermaga Putir Sikan, Satlantas Polres Murung Raya Edukasi Tertib Berlalu Lintas Jelang Ops Keselamatan 2026

31 Januari 2026 - 05:14 WIB

Samsat Murung Raya Tingkatkan Pelayanan Prima Melalui “Polantas Menyapa”

31 Januari 2026 - 03:53 WIB

Spesial Hari Jumat, Polantas Menyapa Samsat Murung Raya Layani Masyarakat Gunakan Baju Batik

30 Januari 2026 - 03:28 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Murung Raya Gunakan Baju Batik Layani Masyarakat Di Loket Penerbitan SIM

30 Januari 2026 - 03:25 WIB

Dukung Program 1 Desa 1 Hektar, Polsek Murung Bersama Warga Desa Muara Ontu Tanam Jagung Hibrida

30 Januari 2026 - 02:32 WIB

Trending di Polres Murung Raya