Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU PASANG SPANDUK IMBAUAN STOP PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Setiawan Cahyo, S.H., Aiptu Cakra Elyas, S.E. dan Aipda Simpang L. S. Purba, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pemasangan spanduk imbauan di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu, Jumat (30/01/2026) pukul 13.05 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penambangan illegal dan dampak negatifnya bagi lingkungan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahaya kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan illegal, serta konsekuensi hukum bagi pelaku. Personil Polsek Kapuas Hulu juga memasang spanduk imbauan di lokasi strategis sebagai pengingat visual agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek Kapuas Hulu untuk mencegah praktik PETI yang merusak lingkungan, membahayakan keselamatan warga, dan berdampak negatif secara sosial dan ekonomi. Pendekatan sosialisasi dan pemasangan spanduk diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan hukum terkait penambangan yaitu dalam UU RI No. 2 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar.

Selain itu, kegiatan ini memperkuat komunikasi dan sinergi antara aparat kepolisian dan warga setempat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Kapolsek Kapuas Hulu menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan hukum.

Dengan sosialisasi dan pemasangan spanduk ini, Polsek Kapuas Hulu berharap masyarakat semakin memahami aturan terkait PETI dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS

31 Januari 2026 - 08:30 WIB

Kapolres Siak Cek Pos Satkamling Aman Damai Kandis Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

31 Januari 2026 - 07:55 WIB

Isu Perombakan Kabinet Presiden Prabowo Kembali Menyita Perhatian Publik

31 Januari 2026 - 07:54 WIB

Pemkot Bandung Kaji Penataan Nama Taman Kota Berbasis Sejarah dan Budaya

31 Januari 2026 - 07:51 WIB

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT CEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA

31 Januari 2026 - 05:48 WIB

Trending di News