Pematang Karau – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak lanjutan berupa kabut asap dan pencemaran lingkungan, personel Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Kegiatan ini menyasar masyarakat desa di Kecamatan Pematang Karau sebagai upaya edukatif dan preventif agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan maupun hutan dengan cara dibakar. Personel Polsek Pematang Karau secara langsung memberikan himbauan dan penjelasan mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selain penyampaian himbauan secara lisan, kegiatan juga diisi dengan pembentangan spanduk Stop Pembakaran Hutan dan Lahan yang memuat informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka lahan atau hutan melalui pembakaran. Kegiatan tersebut diakhiri dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pencegahan Karhutla.
Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutaheaan, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah nyata Polri dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla dan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya sangat merugikan bagi kesehatan, lingkungan, dan kehidupan sosial,” ujar Kapolsek.
Dari hasil kegiatan tersebut, masyarakat Kecamatan Pematang Karau menyatakan mengerti dan memahami dampak negatif kebakaran hutan dan lahan, serta berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali.(Joe)












