Polres Barito Utara Gelar Press Release Hasil Operasi “Berantas Premanisme 2025”
Muara Teweh, 14 Mei 2025 — Polres Barito Utara menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Kewilayahan “Berantas Premanisme 2025”. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., memaparkan dua kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh jajarannya selama pelaksanaan operasi, yakni kasus penganiayaan dan pencurian handphone.
Operasi yang berlangsung di seluruh wilayah hukum Polres Barito Utara ini bertujuan untuk menekan angka premanisme dan menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Kapolres mengungkapkan bahwa pada 12 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan. Korban seorang wanita berinisial AI (24), dipukul secara brutal oleh pelaku berinisial AR (21), warga Desa Trahean Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara.
Penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku tengah dalam perjalanan menggunakan sepeda motor. Pelaku secara tiba-tiba menghentikan kendaraan dan memukul korban menggunakan tas selempang hingga mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kepala. Usai kejadian, pelaku sempat mengancam korban dengan ucapan bernada mengintimidasi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kemeja lengan panjang merk Hurley dan satu buah tas selempang merk Pololand. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga membeberkan pengungkapan kasus pencurian handphone yang terjadi pada 3 Mei 2025 di Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Korban, Syifa Salsabila (18), menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor seorang diri.
Pelaku berinisial MI (26), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil mengambil handphone milik korban dari box motor. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Barito Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Buntok Kota pada 12 Mei 2025 pukul 16.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Realme C53 dan sepeda motor Honda Tiger warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Dalam pernyataannya, AKBP Singgih Febiyanto menegaskan bahwa Polres Barito Utara akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk premanisme dan kriminalitas di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kriminal lainnya di Barito Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama menjaga keamanan wilayah kita,” tegas Kapolres.
Polres Barito Utara menyatakan akan terus menjalankan operasi serupa secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. (Ryt)