Uncategorized

Polres Barito Timur Gelar Perkara Khusus, Warga Tersandung Kasus Narkoba Direhabilitasi

Tamiang Layang, Upaya pendekatan keadilan restoratif kembali dilakukan Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melalui Satuan Reserse Narkoba yang menggelar perkara khusus terhadap dua warga yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Jumat, 16/5/2025

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut hasil asesmen terpadu yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025 di Aula Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan hasil asesmen oleh tim terpadu dari Polri, BNNP, dan Kejaksaan, diketahui bahwa saudara DR (27) merupakan pecandu narkotika jenis sabu, sedangkan SA (20) adalah penyalahguna dengan pola situasional atau penggunaan rekreasional,” terang IPTU Budi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keduanya tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, dan kasusnya memenuhi syarat untuk penanganan melalui pendekatan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Lampiran Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika.

Gelar perkara khusus kemudian digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, yang menghasilkan keputusan bahwa DR akan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda, Kalimantan Timur, sementara SA akan direhabilitasi di IPWL RSUD Tamiang Layang.

“Rehabilitasi ini merupakan langkah pemulihan, bukan penghukuman. Diharapkan mereka dapat terbebas dari ketergantungan dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif,” tambah IPTU Budi.

Kronologi Penangkapan terhadap DR dan SA dilakukan pada Jumat, 09 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Kantor Polsek Benua Lima, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur. Dalam proses penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika, namun mengamankan dua unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Veloz.

Hasil tes urine terhadap keduanya menggunakan One Step Test Device dan Rapid Diagnostic Test menunjukkan hasil reaktif terhadap Methamphetamine dan Amphetamine.

Sesuai prosedur dan hasil penyelidikan yang menunjukkan tidak adanya keterlibatan jaringan serta ketiadaan barang bukti narkotika, maka kasus ini dilanjutkan ke mekanisme rehabilitasi, sebagai bentuk keadilan restoratif.

“Kami berharap pendekatan ini bisa menjadi solusi efektif bagi korban penyalahgunaan narkoba agar mendapat penanganan yang manusiawi dan tepat sasaran,” pungkas IPTU Budi. Dan Polres Barito Timur berkomitmen mendukung program nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *