Diduga Dana Umat di DKM Al-Aqso Desa Sunalari Cikijing Disalahgunakan, Kinerja Agus Kasipel Dipertanyakan!!

Majalengka, NR – Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Masjid Al-Aqso, Desa Sunalari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, kini diambang batas. Sejumlah warga secara terbuka mempertanyakan kredibilitas kepengurusan DKM di bawah pimpinan Muhamad Husen, yang dinilai gagal menjalankan amanah sekaligus diduga menyalahgunakan dana yang dikumpulkan dari masyarakat.

Keluhan yang disampaikan warga bukan hal sepele. Selama ini, pengurus DKM dianggap tidak memiliki program kerja yang jelas dan nyata. Kegiatan pemberdayaan masjid terkesan kosong tanpa hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

“Kami menuntut DKM lengser. Karena tidak punya program dan tidak ada output sama sekali terkait pemberdayaan masjid. Hanya dipakai sarana mencari keuntungan semata, dan hanya mementingkan kelompok saja. Tidak bisa memberdayakan masjid sebagaimana mestinya,” tegas perwakilan warga. Sabtu, (31/10/26).

Yang paling menyakitkan hati masyarakat adalah dugaan penyalahgunaan dana Maulidan. Uang yang dikumpulkan secara bertahap, senantiasa dari rupiah demi rupiah yang dikumpulkan warga untuk kegiatan keagamaan, diduga bukan digunakan untuk kepentingan masjid, melainkan dialihkan untuk keperluan pribadi.

“Uang masyarakat yang dicicil dan ditabung untuk kegiatan Maulidan, dipakai pribadi untuk usahanya. Ini yang keterlaluan,” ungkap warga dengan nada kecewa yang mendalam.

“Masa jabatan SK DKM juga sudah Habis, kestrukturan pengurus DKM juga tidak jelas, Sekretaris tidak dilibatkan hanya Ketua dan Bendaharanya saja”.ungkapnya lagi narasumber.

Pengelolaan dana umat adalah amanah yang sangat berat. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan masjid dapat menimbulkan kecurigaan yang meresahkan masyarakat. Warga berhak mengetahui ke mana perginya uang yang mereka sumbangkan.

Namun, Selain dibalik tuntutan warga untuk mundurnya DKM Mesjid Al-Aqso, ada hal lebih menarik dimana kinerja Agus Muhyidin sebagai Lebe atau Kasi Pelayanan dipertanyakan. Selain kasi pelayanan, Agus Muhyidin juga sekaligus sebagai anggota DKM bagian PHBI.

Untuk melengkapi pemberitaan supaya berimbang, awak media ini mengkonfirmasi Agus Muhyidin melalui sambungan telepon. Saat di wawancarai, Agus Muhyidin tidak menampik soal masa jabatan SK yang telah habis, dan ia juga berpendapat berbeda bahwa DKM dalam pengelolaan keuangannya tidak transparan serta sekretaris tidak dilibatkan.

“Ia mengenai SK Jabatan DKM telah habis, dan saya sudah berbicara dengan ibu kuwu untuk mengatur SK baru lagi. Karena dulu masih masa almarhum kepala desa, yang diganti oleh pejabat dan sekarang oleh ibu kuwu. Kalau output kinerja beberapa tahun terakhir ya ada sih pa bersih-bersih dan melakukan pengecatan Mesjid”.tuturnya.

“Mengenai pengelolaan keuangan DKM sebetulnya setiap ada kegiatan di mesjid dalam waktu 3 bulan terakhir itu selalu di umumkan tapi yang globalnya saja oleh ketua DKM pada waktu saat sholat jumat ataupun kegiatan masjid lain nya, kalau sekretaris tidak dilibatkan saya berpendapat karena ketua DKM itu saat menjelaskan pengelolaan keuangan selalu membawa kertas yang beranggapan saya itu catatan dari sekretaris”.terangnya.

Agus juga menjelaskan, terkait semua keuangan itu disimpan di bendahara dan ada juga uang sebagian di ketua DKM.

“Jadi uang tersebut itu bukan dibagi dua antara bendahara dengan ketua, tetapi uang kas DKM itu ada di bendahara dan ada sebagian di ketua DKM tapi di ketua tidak banyak. Hanya untuk keperluan mendadak saja bila diperlukan, karena kerjanya atau usaha nya juga diluar kota”.kilahnya.

Sementara itu saat awak media menanyakan apakah ada bentuk laporan dari pihak DKM, Agus Muhyudin menyampaikan kalau secara tertulis itu tidak namun hanya secara lisan.

“Kalau bentuk laporan global secara lisan ada, karena saya juga bagian dari pihak desa sebagai pengawasan nya pak. Cuma yang disampaikan itu hanya berbentuk laporan lisan bukan tulisan. Dan untuk datanya nanti saya minta sama bendahara atau ketua DKM”.tukasnya.

Sampai berita ini tayang, Agus Muhyidin belum memberikan laporan tertulis ke awak media hingga berita ini ditayangkan.

Dengan tayangnya berita ini, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, termasuk ketua dan bendahara DKM Al-Aqso Desa Sunalari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

(Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *