Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan

badge-check

‎Personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan praktik illegal fishing kepada masyarakat pada Senin, 09/02/2026. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.15 WIB hingga selesai dan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

‎Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk serta memberikan penjelasan langsung kepada warga terkait larangan dan sanksi hukum terhadap praktik penangkapan ikan secara ilegal. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perairan.

‎Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa illegal fishing meliputi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta penggunaan alat atau cara lain yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan maupun lingkungan perairan.

‎Personel Polsek Kapuas Timur juga menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku illegal fishing. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

‎Ketentuan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84 ayat (2). Penegasan aturan ini disampaikan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang merusak lingkungan perairan.

‎Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh personel piket SPKT Polsek Kapuas Timur. Sasaran kegiatan adalah warga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

‎Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Timur berharap masyarakat semakin sadar hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan. Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, praktik illegal fishing diharapkan dapat dicegah sejak dini demi keberlanjutan lingkungan perairan.(Dokur37).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaga Udara Tetap Sehat, Personel Polsek Rungan Edukasi Warga tentang Dampak Buruk Karhutla

11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Wujudkan Wilayah yang Sejuk, Kapolsek Sepang Ajak Masyarakat Pupuk Persatuan dan Toleransi

11 Juni 2026 - 17:02 WIB

Tangkal Hoaks dan Provokasi, Polsek Kahulut Ajak Warga Jaga Keharmonisan di Awal Tahun

11 Juni 2026 - 16:57 WIB

Wujud Negara Hadir, Personel Polsek Manuhing Beri Rasa Aman di Pusat Keramaian Tumbang Talaken

11 Juni 2026 - 16:56 WIB

Senyum Pelajar Kuala Kurun, Personel Satlantas Polres Gumas Pastikan Keselamatan di Jalan

11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Trending di Uncategorized