Kotim,NuansarealitaNews.Com Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melalui komisi I melaksanakan agenda kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke dua kalinya antara masyarakat Desa Samuda Besar dengan PT BPP (Baratama Putra Perkasa) terkait sengketa lahan selama tiga tahun sehingga sampai sekarang tidak ada pemberian tali asih nya sama sekali, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, sekitar pukul 09:00 wib, s.d/ selesai, Senin 09 Februari 2026

Di dalam rangkaian kegiatan ini di Buka Langsung Ketua Komisi I DPRD Kab.Kotim, baru di lanjutkan pemaparan Pemda dari Asisten II Kab.Kotim, Kepala Dinas PMD Kab.Kotim, Perwakilan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda), perwakilan masyarakat Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda), kemudian baru dari perwakilan Manajemen PT BPP (Baratama Putra Perkasa) hingga sampai selesai
Yang turut di hadiri Ketua Komisi I DPRD Kab.Kotim beserta sekretaris dan anggota komisi, Asisten II Kab.Kotim yang diwakili, Kabid Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PTSP Kab.Kotim, Camat Mentaya Hilir Selatan (Samuda), Polres Kotim yang diwakili, Dandim 1015/Sampit yang diwakili, Damang Kecamatan MHS (Samuda) Mantir Desa Samuda Besar, dan Tokoh Masyarakat Desa Samuda Besar, Kecamatan MHS (Samuda), perwakilan Manajemen PT BPP, serta insan Pers hadir pada hari ini
Namun dalam hal ini Ketua Komisi I Anggota DPRD Kab.Kotim Fraksi Partai PDIP, Angga Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa pada hari ini menindak lanjuti pertemuan RDP di beberapa bulan yang lalu dengan menyepakati pemberian tali asih dari pihak manajemen PT BPP (Baratama Putra Perkasa) kepada masyarakat Desa Samuda Besar diwakili Damang Kec.MHS (Samuda), Mantir Desa Samuda Besar, Kecamatan MHS (Samuda), hingga Tokoh Masyarakat Desa Samuda Besar, Kecamatan MHS (Samuda)
Kemudian langsung lah dijawab dari pihak manajemen PT BPP (Baratama Putra Perkasa) dengan menjawab menolak tali asih tersebut , karena sudah diberikan kepada yang bersangkutan jadi pihak manajemen pun tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat Desa Samuda Besar itu sendiri
Jadi perwakilan tokoh masyarakat Desa Samuda Besar pun langsung menyanggah masyarakat mana yang menerima nya, sedangkan legalitas SKTA masih berada di tangan 480 KK masyarakat Desa Samuda Besar, kalo menjawab itu logis lah selama 3 tahun ini tidak ada sama sekali realisasi tali asih tersebut jadi tidak ada kesepakatan tali asih pada hari maka kami serahkan kembali kepada masyarakat lagi
Dari Kepala Dinas PTSP Kab.Kotim, Diana Setiawan pun memaparkan bahwa kalo ada bukti nya paling tidak ada bukti nya dengan siapa diberikan nya lalu hasil penyerahan tali asih tersebut kemana arah nya
Lalu Kabid Bidang Pemerintahan Oktaf Pahlevi pun mengatakan perihal sengketa antara kedua belah pihak tersebut pernah cek lokasi dan administrasi dari Pihak Manajemen PT BPP (Baratama Putra Perkasa) tersebut masuk Kabupaten Seruyan serta Perbup untuk legalitas SKTA penerbitan nya belum ada sama sekali,
Dan setelah ditanyakan kepada perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Samuda Besar lahan yang ditanam PT BPP itu dimana, kata perwakilan tokoh masyarakat nya di wilayah PT BPP itu sendiri, lalu dijawab lah Oktaf Pahlevi dengan disaksikan langsung yang hadir pada hari ini ya itu berarti di wilayah Kab.Seruyan
Ya sementara melalui Mantir Desa Samuda Besar Lahmadin bersama tokoh masyarakat Desa Samuda Besar, Kecamatan MHS (Samuda), langsung menjawab sangat menyayangkan atas penyampaian diduga dari Kabid Bidang Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur Oktaf Pahlevi itu sendiri dengan berbicara tidak logis sama sekali yang nama nya administrasi itu memang benar di Kabupaten Seruyan namun itu semua letak aktivitas keseluruhan nya di Kabupaten Kotawaringin Timur, kalo letak lahan tanah kami ini masuk wilayah Kabupaten Seruyan ya kalo begitu Desa Samuda Besar jadi Kabupaten Seruyan saja di pecah saja kalo begitu tidak masuk Kabupaten Kotawaringin Timur,
Kalo berbicara itu yang logis lah masuk akal, nama nya memiliki jabatan, titel itu bukan hanya diperlihatkan saja akan tetapi tindakan nya independen dalam bersikap, masyarakat itu tidak penting jabatan nya apa titel nya apa namun sikap independen lah yang diinginkan masyarakat itu sendiri
“Lebih lanjutnya di Duga Pihak Manajemen PT BPP (Baratama Putra Perkasa hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mengakui adanya Legalitas SKTA yang telah diterbitkan Kementerian hingga Gubernur Provinsi Kalteng di saat Pak Teras Narang menjabat sebagai Gubernur Prov.Kalteng, ini yang memiliki jabatan tahu aturan itu atau tidak, ya jawaban nya coba tanyakan pada rumput bergoyang saja kalo begitu,” kata perwakilan tokoh masyarakat Desa Samuda Besar
“Sedikit menambahkan juga menurut dari pihak manajemen PT BPP (Baratama Putra Perkasa) mengatakan bahwa 9000 Ha wilayah Kotim dan 9000 Ha wilayah 9000 wilayah Seruyan serta1200 Ha wilayah Matang Limau Seruyan jadi itu semua tidak singkron dari penyampaian Kabid Bidang Pemerintahan Kab.Kotim dengan menuturkan bahwa di duga wilayah dari Desa Samuda Besar itu bukan wilayah Kotim akan tetapi kenyataan nya malahan berbeda sama dari kata penyampaian dari Pihak Manajemen itu sendiri, ” tambah Tokoh Masyarakat Desa Samuda Besar
“Untuk selanjut nya dengan tidak ada kesepakatan tali asih pada hari ini maka kami pun siap mempersiapkan legalitas SKTA 480 KK itu kepada pihak manajemen PT Baratama Putra Perkasa, namun tidak semudah itu juga memberikan nya, yang kami minta kepada pihak manajemen pun tidak beraktivitas juga selama belum ada kesepakatan tali asih tersebut, dan jika ada temuan nanti beraktivitas dilahan yang kami klaim dari pihak manajemen PT BPP (Baratama Putra Perkasa) maka mau tidak mau kami serahkan kepada masyarakat Desa Samuda Besar dalam bertindak nantinya,” jelas Mantir Desa Samuda Besar Lahmadin
(Arfandi)












