Puruk Cahu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) dibantu oleh Polsek Murung bergerak cepat mendapati aduan masyarakat perihal adanya dugaan peredaraan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
Sejumlah petugas Satresnarkoba Polres Mura diturunkan untuk melakukan Harkamtibmas P4GN
dan penyelidikan awal. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung memastikan dan menggeledah sebuah rumah milik perempuan berinisial R yang berada di Jl. Merdeka Kelurahan Beriwit Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Senin (16/22026).

Kasat Satresnarkoba Polres Mura, Iptu Sutrisno menuturkan, perihal aduan dari masyarakat Satresnarkoba langsung mengecek dan menggeledah rumah yang dimaksud dalam aduan tersebut.
“Pengeledahan secara keseluruhan ruangan kamar dan tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat penyimpanan obat-obatan terlarang,” tuturnya.
Lebih lanjut Iptu Sutrisno menambahkan, selama hampir 1 jam, petugas mengecek dan mencari barang terlarang yang dimaksud dalam laporan. Namun, petugas tidak menemukan barang apapun. Bahkan, kegiatan transaksi jual beli obat-obatan terlarang juga tidak terlihat tanda-tandanya.
“Petugas tidak mendapatkan hasil sesuai yang diinginkan dan pada saat Petugas datang ke rumah R tidak ditemukan tanda-tanda adanya kegiatan transaksi maupun penjualan terkait dengan peredaran obat-obatan berbahaya,” tambahnya.
Iptu Sutrino menuturkan, bahwa pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Kami berharap masyarakat Murung Raya dapat berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak Polres Mura agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (hms)












