Karawang, NR – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para bakul nelayan di TPI Ciparage terkait penerapan aturan baru retribusi yang kini mengacu pada luas lahan, Jumat (20/02/2026).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, didampingi Sekretaris Komisi II Natala Sumedha. Pertemuan berlangsung dinamis dengan menghadirkan unsur Bagian Hukum Pemkab Karawang, Bapenda, serta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang.
Agenda utama pembahasan yakni perubahan sistem retribusi yang sebelumnya dihitung berdasarkan tonase atau perolehan ikan sebesar 2,4 persen, menjadi
Dalam forum tersebut, para bakul nelayan menyampaikan keberatan atas kebijakan baru tersebut. Mereka menginginkan sistem lama tetap dipertahankan karena dinilai lebih adil dan lebih fleksibel mengikuti kondisi hasil tangkapan di lapangan.
Menurut para bakul, penerapan tarif yang disamaratakan berdasarkan luas lahan berpotensi merugikan. Pasalnya, jenis ikan yang dijual sangat beragam, mulai dari harga murah hingga mahal. Jika retribusi dikenakan tetap per meter, mereka khawatir akan mengalami kerugian ketika mendapatkan ikan dengan nilai jual rendah.
Ketua Komisi II, Mumun Maemunah, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya menjalankan regulasi yang berlaku. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya memfasilitasi aspirasi para bakul agar diperoleh solusi terbaik tanpa mengabaikan aturan yang ada.
“Kalau disamaratakan retribusinya, mereka bisa rugi saat mendapatkan ikan murah untuk dijual. Komisi II hadir untuk memfasilitasi agar ada solusi terbaik bagi para bakul,” ujarnya.
Sementara itu, Natala Sumedha menyampaikan bahwa pada Jumat sore kemarin, pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Karawang menerima perwakilan pengelola TPI dan bakul Ciparage yang ingin menyampaikan aspirasi untuk berdiskusi terkait retribusi TPI.
“Dalam RDP ini juga kami menghadirkan Bagian Hukum Pemkab Karawang beserta Bapenda dan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan. Semoga hasil diskusi ini memberikan solusi bagi semua pihak,” kata Natala.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa sistem retribusi tetap menggunakan skema tarif berdasarkan luas per meter. Namun, dari tarif awal sebesar Rp26 ribu per meter, para bakul meminta adanya penyesuaian atau penurunan tarif.
Terkait besaran penurunan, Komisi II menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Karawang untuk menentukan kebijakan lebih lanjut. “Untuk nominalnya turun menjadi berapa, kami serahkan kepada Bupati. Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi terbaik,” tambah Mumun.
Ia juga menegaskan bahwa TPI Ciparage merupakan penyumbang retribusi terbesar dibandingkan TPI lainnya di Kabupaten Karawang. Meski demikian, hasil kebijakan yang nantinya ditetapkan akan berlaku untuk seluruh TPI di wilayah Karawang, sehingga keputusan akhir diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan nelayan, bakul, serta pemerintah daerah secara berimbang.












