Dugaan Kekerasan Seksual Dilaporkan ke Polda Bali, Pimpinan KIAT Ananda Pusat hingga Kepala Cabang Bali Bungkam Saat Dikonfirmasi Media

DENPASAR, BALI — Seorang karyawati berinisial R mengaku telah melaporkan dugaan kekerasan seksual dan dugaan kekerasan fisik yang disebut melibatkan atasannya, Kepala Cabang KIAT Ananda Group di Bali, Lukman Henokh, ke Polda Bali pada 28 Oktober 2026.

Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah R mengungkapkan bahwa dirinya juga menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tertanggal 14 Oktober 2026. Namun, alasan dan dasar penerbitan keputusan PHK tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media mendatangi kantor KIAT Ananda Group di Jalan Bypass Ngurah Rai guna meminta klarifikasi langsung kepada Lukman Henokh.

Namun, upaya konfirmasi jurnalistik tersebut justru berujung pada kedatangan personel Polsek Denpasar Selatan setelah kedatangan awak media dilaporkan melalui layanan Call Center 110.

Kepada petugas kepolisian yang datang ke lokasi, awak media menjelaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni meminta klarifikasi atas persoalan yang telah disampaikan oleh seorang karyawati.

Setelah komunikasi berlangsung, melalui petugas keamanan awak media mendapatkan informasi bahwa Lukman Henokh bersedia memberikan klarifikasi pada Rabu pekan depan.

Pimpinan Pusat hingga Kepala Cabang Belum Memberikan Jawaban

Tidak berhenti pada upaya konfirmasi langsung, awak media juga berusaha meminta penjelasan melalui sambungan WhatsApp kepada sejumlah jajaran manajemen KIAT Ananda.

Pihak yang dihubungi meliputi Pimpinan KIAT Ananda Pusat, General Manager (GM) KIAT Ananda, hingga Kepala Cabang KIAT Ananda wilayah Bali.

Namun, hingga berita ini disusun, ketiganya belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media.

Sikap belum adanya tanggapan tersebut tentu menyisakan sejumlah pertanyaan publik. Terlebih, persoalan yang mencuat menyangkut dugaan kekerasan seksual, dugaan kekerasan fisik, serta keputusan PHK terhadap seorang karyawati.

Apakah manajemen pusat telah mengetahui persoalan yang dilaporkan tersebut? Bagaimana mekanisme pengawasan internal perusahaan terhadap dugaan tindakan yang melibatkan seorang pejabat cabang? Dan apa dasar perusahaan menerbitkan surat PHK kepada R?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi dari manajemen KIAT Ananda.

Transparansi dan Hak Jawab Perusahaan

Dalam persoalan serius seperti ini, keterbukaan perusahaan menjadi penting. Publik tentu berhak mendapatkan informasi yang proporsional, sementara pihak yang disebut dalam laporan maupun perusahaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan yang disampaikan R belum dinyatakan terbukti secara hukum. Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Lukman Henokh maupun manajemen KIAT Ananda Group, baik di tingkat cabang maupun pusat, untuk memberikan hak jawab.

Sebab, ketika sebuah persoalan menyangkut dugaan kekerasan terhadap pekerja mencuat, diamnya pihak manajemen bukanlah jawaban atas pertanyaan yang berkembang di tengah publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *