DENPASAR, BALI – Komitmen Kepala Cabang KIAT Ananda Group Bali berinisial L.H. untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap mantan karyawatinya, R, kini dipertanyakan. Setelah meminta waktu satu minggu untuk memberikan penjelasan, janji tersebut justru belum juga terealisasi.
Padahal, pihak yang hendak meminta klarifikasi telah memenuhi waktu yang sebelumnya diminta. Namun, kesempatan untuk mendapatkan penjelasan langsung justru berakhir dengan ketidakpastian.
Menindaklanjuti janji tersebut, awak media kembali mendatangi kantor KIAT Ananda Group di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 10.30 WITA.
Setibanya di lokasi, petugas keamanan menyampaikan bahwa L.H. masih berada di luar kantor dan meminta awak media menunggu. Permintaan itu dipenuhi.
Namun, waktu terus berjalan. Hampir tiga setengah jam berlalu hingga sekitar pukul 14.00 WITA, tetapi tidak ada kepastian mengenai kesediaan L.H. untuk menemui awak media.
Beberapa kali kepastian pertemuan ditanyakan. Hasilnya tetap sama, penjelasan langsung tak kunjung diperoleh.
Dalam kunjungan tersebut, awak media juga meminta pendampingan personel Polsek Denpasar Selatan guna menghindari kesalahpahaman. Langkah ini dilakukan setelah kunjungan sebelumnya sempat dilaporkan melalui layanan Call Center 110 dengan informasi adanya orang masuk tanpa izin, meskipun tujuan kedatangan untuk kepentingan konfirmasi jurnalistik telah disampaikan kepada petugas keamanan.
Hingga awak media meninggalkan lokasi, L.H. belum memberikan klarifikasi.
Janji Pimpinan Dipertanyakan, Profesionalisme Perusahaan Diuji
Persoalannya bukan semata-mata karena seorang kepala cabang tidak berada di kantor. Yang menjadi sorotan adalah komitmen yang sebelumnya telah disampaikan sendiri oleh L.H. untuk memberikan penjelasan setelah meminta waktu satu minggu.
Jika memang tidak dapat memenuhi pertemuan, setidaknya ada kewajiban moral dan profesional untuk memberikan kepastian. Membiarkan pihak yang datang sesuai waktu yang diminta menunggu berjam-jam tanpa kejelasan tentu bukan cerminan komunikasi profesional yang patut dibanggakan.
Apalagi, persoalan yang hendak diklarifikasi bukan perkara sepele. Ada laporan dugaan kekerasan seksual, dugaan kekerasan fisik, serta keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang mantan pekerja yang kini menjadi bagian dari persoalan tersebut.
KIAT Ananda Group dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan solusi rantai pasok berpendingin (integrated cold chain solution), dengan jaringan bisnis yang luas.
Namun, profesionalisme sebuah perusahaan tidak semestinya hanya diukur dari kapasitas bisnis, jaringan distribusi, atau layanan yang ditawarkan. Cara perusahaan memperlakukan pekerja dan bagaimana jajaran pimpinannya menghadapi persoalan serius juga menjadi ukuran penting integritas manajemen.
Publik pun patut mempertanyakan: Jika seorang pekerja menyampaikan dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan atasannya, bagaimana perusahaan memastikan laporan tersebut ditangani secara objektif? Apakah ada mekanisme perlindungan terhadap pekerja yang mengadukan dugaan pelanggaran? Dan apakah keputusan PHK terhadap R telah melalui pemeriksaan internal yang transparan?
Pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban substantif dari pihak perusahaan.
Polda Bali: Laporan Masih dalam Penyelidikan
Di tengah belum adanya klarifikasi dari pihak perusahaan, perkembangan penanganan laporan R turut dikonfirmasi kepada AKBP Rahmawaty Ismail selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/11/2026), AKBP Rahmawaty Ismail menyampaikan bahwa laporan yang diajukan R masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, R melaporkan dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menurut pengakuannya melibatkan atasannya sendiri ke Polda Bali pada 28 Oktober 2026.
Dalam wawancara pada 29 Oktober 2026, R mengungkapkan sejumlah dugaan tindakan yang dialaminya ketika masih bekerja di KIAT Ananda Group Cabang Bali. Ia mengaku mengalami tindakan fisik, sentuhan yang tidak dikehendaki, serta perlakuan yang membuatnya merasa tertekan karena posisi L.H. sebagai atasan.
Pengakuan tersebut juga membawa dampak serius terhadap kehidupan rumah tangganya.
R mengaku baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang suami pada 9 Oktober 2026. Sang suami menyebut dirinya sempat tidak percaya sebelum akhirnya mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari istrinya.
“Saya merasa sangat terpukul, sangat kecewa, sangat emosi pada saat itu. Saya sebagai suami merasa marwah saya sangat direndahkan dan saya tidak terima istri saya diperlakukan seperti itu,” ujar suami R.
Menurut penuturan suami R, dirinya sempat menghubungi L.H. melalui WhatsApp dan kemudian bertemu langsung pada 13 Oktober 2026 bersama R.
Dalam komunikasi dan pertemuan tersebut, L.H. disebut mengakui sebagian tindakan yang dipersoalkan. Namun, keterangan ini masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak L.H. agar pemberitaan tetap berimbang.
PHK Sehari Setelah Pertemuan, Ada Apa dengan Mekanisme Internal Perusahaan?
Persoalan semakin kompleks ketika R mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tertanggal 14 Oktober 2026, hanya sehari setelah pertemuan tersebut.
R mempertanyakan dasar dan proses penerbitan keputusan PHK itu. Sebab, menurut keterangannya, L.H. pada waktu yang hampir bersamaan justru menerima surat peringatan ketiga atau SP3 dan masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.
R juga mengaku pernah dipanggil pihak perusahaan dan mendapatkan penjelasan mengenai adanya kelalaian dalam penerbitan surat PHK tersebut.
Jika benar terdapat kekeliruan dalam proses penerbitan surat PHK sebagaimana pengakuan R, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut? Apakah perusahaan telah melakukan evaluasi? Dan bagaimana nasib hak-hak pekerja yang terdampak?
Hal-hal tersebut membutuhkan penjelasan resmi, bukan sekadar pembiaran tanpa kepastian.
Manajemen Pusat Jangan Lepas Tangan
Upaya konfirmasi sebelumnya juga telah diarahkan kepada Otto Iskandar selaku Chief Corporate & Commercial Officer KIAT Ananda Group serta L.H. selaku Kepala Cabang Bali.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan substantif dari keduanya.
Persoalan ini semestinya tidak hanya menjadi urusan kepala cabang. Manajemen pusat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan jajaran pimpinan ditangani secara serius, transparan, dan objektif.
Jangan sampai persoalan yang menyangkut hak dan martabat pekerja justru tenggelam di balik struktur organisasi dan kewenangan jabatan.
Kini, publik menunggu bukan sekadar janji pertemuan, melainkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah manajemen KIAT Ananda Group berani membuka persoalan ini secara transparan? Apakah dugaan yang disampaikan R telah diperiksa secara objektif? Dan apa sebenarnya dasar penerbitan surat PHK tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, laporan R masih dalam penyelidikan Polda Bali. Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta hukum yang terbukti dan harus diuji melalui proses yang berlaku.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi L.H., Otto Iskandar, maupun manajemen KIAT Ananda Group di tingkat pusat dan cabang untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab.
Sebab, jabatan boleh tinggi, perusahaan boleh besar, tetapi tanggung jawab dan keterbukaan tidak boleh berhenti ketika pertanyaan mulai diajukan.
Yadon.
