Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Ungkap Uang Palsu, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp100 Ribu

badge-check


					Ungkap Uang Palsu, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Perbesar

 

 

 

MAGETAN – nuansarealitanews.com — Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa pada Kamis (26/2/2026) terkait Temuan Uang Palsu dalam Pengembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan.

 

Kapolres Magetan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana penggelapan. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial ST alias LEO warga Bojonegoro. Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan tersangka, petugas menemukan uang yang diduga palsu sebesar Rp4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).

 

“Pada saat pengembangan perkara penggelapan, anggota kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah uang yang diduga palsu. Total yang kami amankan sebesar Rp4.600.000 dalam pecahan Rp100 ribu,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

 

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Magetan guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan uang yang diduga palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama DIDIK yang beralamat di Tuban seharga Rp1.500.000,- dan memperoleh uang palsu senilai Rp5.000.000,- dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 50 lembar.

 

Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku telah membelanjakan uang palsu sebesar Rp400.000,- di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 46 lembar uang pecahan Rp100.000,- yang diduga palsu.

 

Penangkapan terhadap tersangka sendiri dilakukan di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Saat ini, Satreskrim Polres Magetan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut, termasuk berkoordinasi intensif dengan Polres Bojonegoro mengingat lokasi penemuan dan peredaran berada di wilayah tersebut.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran uang palsu ini. Koordinasi dengan Polres Bojonegoro terus kami lakukan untuk mengungkap asal-usul dan distribusinya,” tambah Kapolres.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya saat melakukan transaksi tunai.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dengan menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

 

Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (gus/hm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sukseskan Proyek Rp15,7 Miliar, PT Harya Dewa Rampungkan Jalan Kalijeruk-Sarwadadi Tepat Waktu Bersama Anggota DPR RI H. Yanuar Arif Wibowo

27 Juni 2026 - 11:35 WIB

SEBAGAI BENTUK PEDULI KEPADA WARGANYA, KALI INI PERSONEL POLSUBSEKTOR PASAK TALAWANG POLSEK KAPUAS TENGAH BERIKAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA WARGA DESA JANGKANG

27 Juni 2026 - 08:45 WIB

MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

27 Juni 2026 - 05:54 WIB

LEWAT MEDIA SPANDUK POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISIASI CEGAH LAHGUN NARKOBA

27 Juni 2026 - 05:50 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI ILLEGAL LOGGING MENCEGAH AKTIVITAS PERAMBAHAN HUTAN

27 Juni 2026 - 05:44 WIB

Trending di News